33 Titik Pengawasan di Perbatasan Jakarta dan Jabar Siap Cegat Pemudik Lokal

19 Mei 2020 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020).  Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat di perbatasan, mengantisipasi pengendara yang melakukan mudik lokal, jelang dan saat Lebaran.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyusun titik-titik penyekatan di perbatasan Jabodetabek.
"Iya kami bersama Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan melakukan pengawasan secara intensif untuk hal ini," kata Syafrin saat dihubungi kumparan, Sabtu (17/5).
Dirinya mengimbau, agar masyarakat menaati aturan PSBB, dengan tidak boleh melakukan kegiatan, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok harian, keadaan mendesak, dan bekerja dalam 11 sektor yang diperbolehkan. Ini supaya tak ada lonjakan volume kendaraan yang melakukan mudik lokal saat Lebaran.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
Memaksimalkan pengawasan, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Dirlantas Polda Banten dan Polda Jabar, termasuk Dinas Perhubungan se-Jabodetabek. Dengan begitu, lanjutnya, semua pihak di pihak aglomerasi tersebut melarang warga bepergian silaturahmi dan berkumpul saat Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Jadi semuanya sudah seirama. Saya sampaikan bahwa mudik dilarang, apapun bentuknya," tegasnya.
Sebanyak 33 check point akan mulai beroperasi melakukan pemeriksaan, sesuai Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah polisi memberhentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Apabila ditemukan kendaraan dan penumpang yang hendak mudik akan diminta untuk putar balik tidak melanjutkan ke tujuan. Jika tidak kooperatif, penerapan sanksi pada Pergub 41 Tahun 2020 akan dilakukan.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga, mengatakan pihaknya kin tetap mengacu pada aturan PSBB dan larangan mudik. Sehingga secara tersirat mudik lokal juga dilarang.
"Saat ini kita masih mengacu pada aturan PSBB dan larangan mudik. Untuk sementara ya, karena PSBB berlaku sampai tanggal 19 Mei, jadi belum tahu apa akan diperpanjang lagi sehingga belum bisa memastikan ke depannya," ujarnya kepada kumparan belum lama ini.
Sejumlah kendaraan bermotor memadati Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Namun, ia memastikan tetap mengantisipasi lonjakan volume pengendara saat momen Lebaran, termasuk yang berbatasan dengan Banten dan Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Menjelang lebaran penjagaan (PSBB Jabar) akan diperketat, termasuk di perbatasan antar provinsi, ada sekitar 15 pos baik yang dari Jateng, Banten, dan DKI Jakarta. Pokoknya kita tetap berpedoman mudik itu dilarang," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.