4 Fakta Menarik Rambu Lalu Lintas di Indonesia

23 Januari 2021 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian Lalu Lintas Polres Lhokseumawe mengajarkan anak PAUD pemahaman rambu lalu lintas di Taman Kanak (TK) dan PAUD Nurul Iman, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian Lalu Lintas Polres Lhokseumawe mengajarkan anak PAUD pemahaman rambu lalu lintas di Taman Kanak (TK) dan PAUD Nurul Iman, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali yang isinya berupa informasi berupa perintah, larangan, peringatan dan petunjuk lain. Tujuannya agar tercipta lalu lintas yang tertib, lancar, aman, dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Nah, tak banyak yang tahu selain fungsinya itu, rambu lalu lintas di Indonesia ternyata memiliki beberapa fakta unik. Berikut ini ulasannya, kumparan rangkum menjadi 4 poin fakta menarik tentang rambu lalu lintas di Indonesia.

Punya 4 jenis dan banyak warna

Rambu di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, ada 4 jenis dan diklasifikasikan dengan warna tertentu.
Rambu jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pertama ada rambu larangan. Khusus yang satu ini digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan. Misalnya larangan parkir, berhenti, memutar, atau larangan lain menggunakan kalimat.
Biasanya rambu larangan memiliki warna dasar putih, garis tepian dan kata-kata merah, dan lambang maupun huruf dilabur warna hitam.
Rambu-rambu di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
Kemudian ada yang namanya rambu perintah. Sesuai namanya, pengguna jalan wajib mematuhi arah, kalimat, atau memasuki bagian jalan tertentu sesuai perintah pada rambu.
ADVERTISEMENT
Nih misalnya seperti Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri, atau Laju Kanan Hanya Untuk Mendahului. Rambu perintah memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, kemudian huruf beserta angka juga putih.
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Ada juga rambu petunjuk, yang satu ini fungsinya digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain, seperti lokasi fasilitas sosial, atau dengan kata-kata menyerupai: Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Oh iya untuk warnanya memiliki dasar hijau, tepian putih, lambang dan huruf maupun angka juga putih.
Tapi terdapat pula rambu petunjuk dengan warna dasar biru, sebagai rambu petunjuk batas jalan tol, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga petunjuk dengan kata-kata.
Pemasangan rambu roda enam dilarang masuk Puncak Foto: Dok. Polres Bogor
Terakhir ada rambu peringatan, yang memberikan pemahaman kepada pengguna jalan kemungkinan ada bahaya di jalan, maupun sifat bahaya lain yang membutuhkan kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
Misalnya seperti kondisi jalan, alam, cuaca, lingkungan, maupun lokasi rawan kecelakaan. Rambu ini umum ditemukan dalam warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang huruf beserta angkanya juga hitam.

Rambu lalu lintas warna coklat

Selain warna rambu umum tadi seperti biru, hijau, putih, maupun merah, ada pula rambu lalu lintas berkelir coklat.
Sejumlah wisatawan keluar dari kendaraannya menunggu kemacetan reda akibat buka tutup jalan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Khusus ini merupakan petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Makanya jangan heran bila ada petunjuk lokasi, bisa disertai dengan petunjuk tempat wisata yang menggunakan warna dasar berbeda.

Rambu lalu lintas sementara

Ada juga rambu lalu lintas yang sifatnya sementara, berisi peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Biasanya karena ada jalan rusak, pekerjaan jalan, perubahan lalu lintas secara situasional, bencana alam, kecelakaan, dan kegiatan lain.
Rambu lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bedanya dari yang lain, rambu sementara warnanya jingga, dengan tepian hitam, dan lambang maupun tulisan juga hitam.
ADVERTISEMENT

Rambu lalu lintas Punya 2 macam

Selain itu, rambu lalu lintas di Indonesia terbagi atas dua macam: rambu konvensional dan elektronik.
Model yang pertama disebutkan paling sering terlihat di jalan raya, seperti rambu larangan berhenti, parkir, petunjuk arah dan lainnya. Profilnya menggunakan tiang dan papan pelang berbahan alumunium atau lainya.
Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tapi selain spesifikasi tadi, rambu konvensional juga harus bersifat reflektif, artinya ketika disorot lampu kendaraan saat gelap, bisa memantul dan informasinya terbaca jelas.
Di samping itu ada rambu lalu lintas yang lebih modern. Tidak lagi pakai papan melainkan layar monitor yang menampilkan piktogram berupa objek simbol, kode, atau pesan tertentu sebagai rambu yang informasinya bisa diatur secara elektronik.
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (27/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Bingung seperti apa rambu elektronik? Umumnya rambu ini ditemukan di jalan tol, yang memberikan informasi terkini soal kondisi arus lalu lintas, kampanye keselamatan jalan, petunjuk jalan, kondisi rawan kecelakaan, ada pekerjaan jalan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
***
ADVERTISEMENT