Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Punya 4 jenis dan banyak warna
Rambu di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, ada 4 jenis dan diklasifikasikan dengan warna tertentu.
Pertama ada rambu larangan. Khusus yang satu ini digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan. Misalnya larangan parkir, berhenti, memutar, atau larangan lain menggunakan kalimat.
Biasanya rambu larangan memiliki warna dasar putih, garis tepian dan kata-kata merah, dan lambang maupun huruf dilabur warna hitam.
Kemudian ada yang namanya rambu perintah. Sesuai namanya, pengguna jalan wajib mematuhi arah, kalimat, atau memasuki bagian jalan tertentu sesuai perintah pada rambu.
ADVERTISEMENT
Nih misalnya seperti Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri, atau Laju Kanan Hanya Untuk Mendahului. Rambu perintah memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, kemudian huruf beserta angka juga putih.
Ada juga rambu petunjuk, yang satu ini fungsinya digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain, seperti lokasi fasilitas sosial, atau dengan kata-kata menyerupai: Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Oh iya untuk warnanya memiliki dasar hijau, tepian putih, lambang dan huruf maupun angka juga putih.
Tapi terdapat pula rambu petunjuk dengan warna dasar biru, sebagai rambu petunjuk batas jalan tol, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga petunjuk dengan kata-kata.
Terakhir ada rambu peringatan, yang memberikan pemahaman kepada pengguna jalan kemungkinan ada bahaya di jalan, maupun sifat bahaya lain yang membutuhkan kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
Misalnya seperti kondisi jalan, alam, cuaca, lingkungan, maupun lokasi rawan kecelakaan. Rambu ini umum ditemukan dalam warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang huruf beserta angkanya juga hitam.
Rambu lalu lintas warna coklat
Selain warna rambu umum tadi seperti biru, hijau, putih, maupun merah, ada pula rambu lalu lintas berkelir coklat.
Khusus ini merupakan petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Makanya jangan heran bila ada petunjuk lokasi, bisa disertai dengan petunjuk tempat wisata yang menggunakan warna dasar berbeda.
Rambu lalu lintas sementara
Ada juga rambu lalu lintas yang sifatnya sementara, berisi peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Biasanya karena ada jalan rusak, pekerjaan jalan, perubahan lalu lintas secara situasional, bencana alam, kecelakaan, dan kegiatan lain.
Bedanya dari yang lain, rambu sementara warnanya jingga, dengan tepian hitam, dan lambang maupun tulisan juga hitam.
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas Punya 2 macam
Selain itu, rambu lalu lintas di Indonesia terbagi atas dua macam: rambu konvensional dan elektronik.
Model yang pertama disebutkan paling sering terlihat di jalan raya, seperti rambu larangan berhenti, parkir, petunjuk arah dan lainnya. Profilnya menggunakan tiang dan papan pelang berbahan alumunium atau lainya.
Tapi selain spesifikasi tadi, rambu konvensional juga harus bersifat reflektif, artinya ketika disorot lampu kendaraan saat gelap, bisa memantul dan informasinya terbaca jelas.
Di samping itu ada rambu lalu lintas yang lebih modern. Tidak lagi pakai papan melainkan layar monitor yang menampilkan piktogram berupa objek simbol, kode, atau pesan tertentu sebagai rambu yang informasinya bisa diatur secara elektronik.
Bingung seperti apa rambu elektronik? Umumnya rambu ini ditemukan di jalan tol, yang memberikan informasi terkini soal kondisi arus lalu lintas, kampanye keselamatan jalan, petunjuk jalan, kondisi rawan kecelakaan, ada pekerjaan jalan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
***
ADVERTISEMENT