4 Jenis Pelat Nomor yang Jadi Sasaran Tilang Polisi

30 April 2018 17:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dengan pelat nomor modifikasi (Foto: Instagram.com/@sukarnonano86)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dengan pelat nomor modifikasi (Foto: Instagram.com/@sukarnonano86)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan Operasi Patuh Jaya 2018 yang diselengarakan mulai dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto memaparkan bila tujuan dari Operasi Patuh Jaya ini sendiri untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan pastinya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
“Sasaran Operasi Patuh Jaya itu untuk kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti melawan arus, tidak bawa surat-surat lengkap, tidak menggunakan helm yang sesuai dengan standar, kendaraan yang mengangkut kelebihan muatan dan lain sebagainya,” papar AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparanOTO, Senin (30/4).
Lebih lanjut, ia pun memaparkan bila pemotor masih menjadi pelanggar paling dominan yang tidak tertib berlalu lintas. Salah satu yang menjadi permasalahan yang sering ditemukan dari para pemotor adalah pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, TNKB memang menjadi sasaran empuk para modifikator, alih-alih ingin tampil beda, tapi banyak yang salah kaprah dalam memodifikasinya yang pada akhirnya malah membuat kamu ditindak pihak yang berwajib.
Adapun Budiyanto memaparkan beberapa klasifikasi TNKB yang akan menjadi incaran anggota polisi pada saat melakukan razia adalah TNKB yang tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan Samsat seperti;
- TNKB yang huruf/angkanya diatur agar terbaca, - TNKB yang ditempel dengan stiker atau lambang dari suatu kesatuan atau instansi di kendaraan pribadi, - TNKB yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar/kecil), dan - TNKB yang diubah warnanya atau ditutup dengan mika yang membuat warnanya berubah, ataupun TNKB yang tulisannya menjadi tidak jelas setelah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
"Baiknya itu biarkan bentuk TNKB seprti ada apanya, tidak usah ditambah macam-macam, atau dimodif yang macam-macam. Banyak yang huruf sama angkanya tidak sesuai, banyak angka yang dibuat rapat agar seperti huruf, itu sangat tidak dianjurkan," jelasnya lebih lanjut.
Motor pakai pelat terbalik ditilang (Foto: Dok. Polsek Curug)
zoom-in-whitePerbesar
Motor pakai pelat terbalik ditilang (Foto: Dok. Polsek Curug)
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, adalah sebagai berikut:
1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
ADVERTISEMENT
2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
ADVERTISEMENT
Kata Budiyanto, "TNKB yang tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan”.
Tentang hal ini, Budiyanto mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi apa yang sudah ditetapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.