40 Juta Pemilik Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak

19 Juli 2022 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Penghapusan data kendaraan itu akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun. Ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 1 dan 2, serta Perpol Nomor 7A Tahun 2021 Pasal 84 dan 85.
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Jadi masyarakat sebagaimana dalam kaitan ini sebagai wajib pajak, mau melaksanakan kewajibannya (membayar pajak kendaraan bermotor) dengan segala kesadaran," ujar Kakorlantas Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya.

Ada 40 juta pemilik kendaraan nunggak pajak

Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono, saat ini ada sekitar 40 juta pemilik kendaraan bermotor atau sekitar 39 persen dari total populasi kendaraan di Tanah Air yang masih menunggak pajak kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Padahal, sambung Rivan, angka tersebut tidaklah kecil dan berpotensi menjadi pemasukan yang sangat besar bagi negara, yakni mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Hanya saja, selama ini masih ada data yang belum teridentifikasi sehingga ada perbedaan jumlah kendaraan di masing-masing instansi. Data Polri mencatat ada 148 juta kendaraan yang terdaftar per 31 Desember 2021, sementara Kemendagri mencatat 112 juta, dan PT Jasa Raharja ada 103 juta kendaraan.
"Diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi (Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah)," kata Rivan.
Dengan adanya data tunggal itu, sambung Rivan, akan memudahkan para pihak terkait untuk memastikan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak dan belum.
ADVERTISEMENT