5 Fakta Soal Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Kamu Tahu

31 Mei 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway.  Foto: Instagram/@tmcpoldametro
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
ADVERTISEMENT
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan 19 Februari 2021 kemarin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beleid tersebut, aturan baru sudah berlaku sejak diundangkan. Ini akan menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.
Kini aturan tersebut tak hanya mengatur soal SIM saja, tapi juga ada penambahan aturan soal poin pelanggaran. Jadi tak hanya kena tilang, tapi pelanggaran akan dicatat dan dikonversi menjadi poin.
Supaya lebih jelas, berikut fakta-faktanya.

Berlaku untuk semua pemegang SIM tanpa kecuali

Mengacu pada Bab I definisi poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Artinya ini akan berlaku pada semua pemegang SIM dari semua jenis kendaraan. Mulai dari kendaraan bermotor motor roda dua, roda tiga, kendaraan khusus (disabilitas), sampai kendaraan umum orang dan barang.
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Kategori poin pelanggaran dan kecelakaan

Jadi ada dua kategori poin, poin pelanggaran saja dan poin pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan. Masing-masing punya parameter berbeda.
ADVERTISEMENT
Poin pelanggaran tertinggi yaitu menjadi penyebab kecelakaan sampai menyebabkan meninggal dunia, sampai 12 poin. Berikut daftar lengkapnya.
Besaran poin kecelakaan lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Kemudian ada pelanggaran biasa dengan poin mulai dari tertinggi 5 poin, lalu 3 poin, dan terendah 1 poin.
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Ada batas maksimal dan sanksinya

1. Batas sampai 12 poin kena penalti 1 - Tak bisa perpanjang SIM - Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara - Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi
2. Batas sampai 18 poin kena pinalti 2 - pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi - Mengikuti proses ulang pembuatan SIM baru
ADVERTISEMENT

Tanggal berlaku

Pada Bab V Ketentuan Penutup pasal 47, Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Februari 2021.
Namun sampai saat ini pihak Kepolisian masih belum mengumumkan petunjuk teknis pelaksanaan poin pelanggaran di lapangannya.

Tercatat di sistem

Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan tercatat di dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM, yang disingkat SIPKLL Pemilik SIM.
Ini adalah sistem informasi yang mendata secara elektronik, perilaku pemilik SIM dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan.