Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
7 Hal Yang Perlu Diketahui dari Bantuan Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik
8 Maret 2023 7:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya mengumumkan pemberian bantuan pembelian motor listrik . Nominalnya Rp 7 juta untuk satu unit. Ini tentunya membuat harga motor listrik jadi lebih menggiurkan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, potongan harga akan diberikan langsung oleh diler. Kemudian, diler akan mendapat gantinya dari pemerintah.
"Diler akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," kata Agus di konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).
Supaya lebih tahu soal program tersebut, berikut kumparan rangkum 7 hal yang perlu diketahui dari bantuan Rp 7 juta pembelian motor listrik.
1. Mulai 20 Maret 2023
Bagi Anda yang berencana beli, program pemerintah ini akan diberlakukan pada 20 Maret, ini sesuai dengan pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas. Saya juga ingin sampaikan bahwa kita akan mulai melakukannya efektif nanti di 20 Maret," katanya.
ADVERTISEMENT
2. Kuotanya 200 ribu unit
Dalam paparan saat konferensi pers kemarin, dijelaskan pula bahwa target dari pemberian bantuan ini menyasar 200 ribu unit motor listrik hingga akhir tahun.
3. Modelnya diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pembelian motor listrik dengan potongan harga dari pemerintah adalah produk baru yang buatan dalam negeri.
"Yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen atau lebih. Produsen yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan," imbuhnya.
4. Baru 3 pabrikan motor listrik
Atas persyaratan tadi, baru ada tiga pabrikan motor listrik yang memenuhi kriteria. Semuanya buatan dalam negeri dan punya TKDN minimal 40 persen.
ADVERTISEMENT
Ketiganya adalah GESITS , Volta, dan Selis sesuai pernyataan Menperin. Jadi sederhananya, pemberian potongan harga baru menyasar produk dari tiga produsen tersebut.
5. Prioritas pelaku UMKM hingga pelanggan listrik 450-900 VA
Febrio menambahkan lagi, potongan harga ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.
"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," pungkasnya.
6. 1 KTP satu kali pembelian
Adapun syarat membeli motor listrik dengan potongan Rp 7 juta ini harus menyertakan KTP. Dari identitas ini, kemudian akan diperiksa oleh dealership verificator, apakah layak mendapat bantuan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kami memastikan yang belanja itu adalah orang-orang yang kami anggap berhak. Tidak bisa dua kali belanja, satu orang harus dengan satu NIK yang sama," tegas Menperin.
7. Tidak boleh dijual lagi
Terakhir ketahui juga, motor listrik yang dibeli dengan diskon dari pemerintah, tidak diperkenankan untuk dijual lagi.
"Itu tidak boleh, kami sudah siapkan skemanya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan sudah selesai," tuntas Menperin.
***