70 Ribu Kecelakaan Dalam Setahun Gara-gara Ponsel

22 April 2017 15:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nyetir sambil main ponsel bahaya (Foto: freestockphoto)
Berkendara sambil menggunakan ponsel jadi pemandangan yang biasa belakangan ini. Sebagian orang mungkin menganggap hal itu sepele. Ternyata, tidak.
ADVERTISEMENT
Laporan terbaru dari Zendrive, sebuah perusahaan penyedia software ponsel untuk keamanan berkendara, menunjukkan dari 10 perjalanan, 9 di antaranya pasti melibatkan pengemudi yang memakai ponsel. Data itu dihimpun dari 570 perjalanan yang dilakukan oleh 3,1 juta pengendara di Amerika Serikat. Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah, rata-rata para pengendara memakai ponsel selama 3,5 menit dalam perjalanan.
Akibatnya, terjadi kecelakaan sampai berjumlah puluhan ribu per tahun. Kecelakaan itu juga membuat jumlah korban tewas mencapai ratusan setiap tahunnya. Data dari Lembaga Nasional Keselamatan Lalu Lintas AS menyebutkan, terjadi kenaikan kecelakaan akibat ponsel sebesar 50 persen sejak tahun 2010.
Namun data ini kemungkinan besar mengesampingkan bagaimana ponsel mempengaruhi langsung sebuah kecelakaan. Sebab, agak sulit membuktikan penyebab kecelakaan benar-benar dari ponsel. Sebagian besar para korban dan pelakunya tak mau mengaku.
ADVERTISEMENT
Di Australia, penggunaan ponsel saat berkendara juga jadi masalah tersendiri. Dilaporkan ABC, ada empat kematian di jalanan Australia Barat karena kecelakaan berkaitan dengan ponsel di awal tahun 2017. Tahun 2016, jumlahnya mencapai 193 kecelakaan.
Bagaimana di Indonesia? Belum ada catatan resmi dari kepolisian soal dampak ponsel terhadap keselamatan berkendara. Namun aturan larangan soal itu sudah ada. Imbauan pun selalu digaungkan lewat berbagai media.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
ADVERTISEMENT
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Untuk memahami bahaya langsung ponsel dalam berkendara, video ini bisa menjadi gambaran untuk Anda.