Abu Rokok Pengendara Motor Makan Korban, Ini Sanksi Nyetir Sambil Merokok

5 Januari 2022 7:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Abu rokok pengendara motor makan korban. Adalah seorang wanita yang membagikan musibah tersebut, dengan menunjukkan kondisi matanya yang sudah berair dan berwarna merah akibat infeksi abu rokok.
ADVERTISEMENT
Cerita itu dibagikan melalui akun Twitter miliknya @tiarawandrnt, ‘Teruntuk siapapun yang merokok sambil berkendara, kalian tidak keren', cuit akun tersebut. Cuitan tersebut hingga kini sudah menerima 95,4 ribu likes dan 29 ribu retweets.
Kejadian tersebut ditanggapi oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
“Di dalam Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Budiyanto kepada kumparan (03/01).
Untuk detailnya tertuang pada Pasal 106 Nomor 1, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa
Untuk memperjelas, larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 bagian (c) tentang pemenuhan aspek kenyamanan, yang berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(c) Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Adapun sanksi bagi pengendara sepeda motor yang merokok dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang dijabarkan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Penindakan di lapangan

Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa
Bagaimana dengan penindakan pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok sambil berkendara?
Budiyanto menyebut ada dua cara melakukan penindakan yakni sifatnya represif justice atau tilang atau dengan non-justice yang berupa teguran.
ADVERTISEMENT
“Pengalaman saya waktu Kasubdit Gakkum, saya perintahkan untuk ditilang karena mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tulisnya.
Lalu bagaimana soal ganti rugi yang disebabkan oleh pelaku pelanggaran? Budiyanto menyebut biasanya dilakukan musyawarah kedua belah pihak.
Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa
“Pun, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (1), kalau hanya kerugian materi denda paling banyak Rp 1 juta. Namun dalam prakteknya dalam musyawarah tergantung kesepakatan,” tutup Budiyanto.
Untuk detail Pasal 310 Ayat 1-3, dijabarkan di bawah ini:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).