Ada Aplikasi JRku, Bayar Denda Tilang ETLE sampai Pajak Bisa dari Rumah

6 September 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, meluncurkan aplikasi JRku. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan program tilang elektronik atau E-TLE.
ADVERTISEMENT
“Ini bagian dari wujud konkret kerja sama antar lembaga atau antar instansi. Memanfaatkan data E-TLE dengan JRku, mudah-mudahan bisa memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Lebih lanjut, Istiono menjelaskan dalam hal kaitannya dengan tilang elektronik atau E-TLE, nantinya para pengendara yang terkena tilang elektronik dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui aplikasi JRku.
Dengan demikian, harapannya hal ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudahan ini sebuah langkah pelayanan publik di bidang penegakan hukum dengan berbasis teknologi, E-TLE. Semoga kerja sama ini terkait pelayanan publik di bidang penegakan hukum bisa lebih baik lagi,” beber Istiono.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Tol Kramasan, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Korlantas Polri

Bisa Untuk Bayar Pajak hingga Bikin SIM

Selain untuk membayar denda tilang elektronik, aplikasi JRku ini rupanya juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembayaran asuransi, dan pengurusan perizinan perhubungan darat.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ke depannya Istiono tak menutup kemungkinan, layanan ini juga bisa melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dengan demikian, masyarakat bisa punya 2 pilihan aplikasi untuk membuat SIM, yakni melalui SINAR dan JRku.
“Jadi akurasi data juga bagus, tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone,” ucap Istiono.
Aplikasi JRku Jasa Raharja. Foto: dok. JRku
Istiono pun berharap ke depannya, aplikasi JRku ini dapat meningkatkan kualitas serta layanannya, sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.
***