Ada Aplikasi Signal, Bayar Pajak Mobil dan Motor Tak Perlu Datang ke Samsat Lagi

Korlantas Polri resmi operasikan aplikasi samsat digital Signal . Ini merupakan generasi terbaru dari Samolnas (samsat online nasional).
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin mengatakan, Signal sudah melalui tahapan uji coba sejak 21 Juni 2021.
"Ini merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta implementasi visi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," ucapnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (24/8/2021).
Signal dirancang dan dibangun untuk memudahkan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLLJ.
"Itu dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, one stop service," tutur Taslim.
Signal baru di 15 provinsi
Taslim menyebut, Signal seharusnya diluncurkan pada hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021. Namun karena kondisi pandemi, akhirnya baru bisa dilakukan pada Agustus kado HUT RI.

Aplikasi Signal bisa diunduh melalui Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini atau tahap I, baru diterapkan di 15 Provinsi, yaitu;
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15. Sultra.
"Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bappeda dan BPD Provinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN)," tegas Taslim.