Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM, Ketahui Syarat dan Biaya Terbarunya
12 Mei 2022 7:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan dispensasi perpanjangan SIM itu diberikan hingga 17 Mei 2022.
“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” jelas Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (10/5).
Karena itu, masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut. Sebab, apabila perpanjangan dilakukan setelah masa dispensasi, maka pemohon akan diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3.
Syarat perpanjang SIM
Nah, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya ketahui dahulu apa saja persyaratan serta berapa biaya perpanjangan SIM. Berikut panduannya.
ADVERTISEMENT
Biaya perpanjang SIM
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Berikut lengkapnya.
Bila ditotal, untuk perpanjangan SIM A akan menghabiskan biaya sebesar Rp 135 ribu, sedangkan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 130 ribu.
Lokasi perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjang SIM, masyarakat bisa melakukan di 3 tempat, yakni Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling. Berikut lokasi kantor Satpas, Gerai SIM, serta SIM Keliling di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Satpas
Gerai SIM
SIM Keliling
***