Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ada Marka Serong di Jalan Tol, Apa Fungsinya?
3 Juli 2021 6:21 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:54 WIB
ADVERTISEMENT
Saat melintasi jalan tol , kita akan menemukan banyak marka jalan. Utamanya garis putus yang membelah lajur, kemudian garis utuh yang membujur dan sejajar dengan sumbu jalan pada tepian.
ADVERTISEMENT
Tapi tak cuma itu, Anda juga akan menemukan marka serong . Biasanya ditemukan pada persimpangan atau percabangan jalan tol . Bentuknya kalau dilihat ada yang menyerupai garis panah atau serong semuanya.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan marka tersebut dinamakan marka chevron, berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
"Marka Chevron menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah, pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median, pemberitahuan awal ada pemisahan atau percabangan pada lalu lintas satu arah, serta larangan untuk dilintasi," katanya kepada kumparan, Jumat (2/7).
Jadi sederhananya marka chevron dibuat sebagai pengaman dan tanda pertemuan dua lajur jalan atau lebih di luar jalan tol. Di beberapa ruas tol marka chevron juga digunakan sebagai tanda akhir bidang jalan, seperti halnya di tol Jakarta-Serpong gerbang keluar Serpong.
Dengan adanya marka ini, pengemudi bisa lebih awas, sehingga menurunkan kecepatannya karena tahu ada percabangan jalan. Khususnya ketika percabangannya menyatu, kecepatan mobil harus diturunkan agar tidak terjadi benturan dengan kendaraan yang baru masuk dari lajur lain.
ADVERTISEMENT
Karena juga bertindak sebagai pengaman, marka chevron ini juga bukan untuk dilintasi. Bahayanya besar, mobil yang melintas akan sangat dekat jaraknya dengan lajur percabangan di sebelahnya.
Oleh karena itu pengemudi yang melanggar akan dikenakan tilang, karena sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
ADVERTISEMENT