Ada Operasi Zebra hingga 16 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

4 Oktober 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Operasi Zebra 2022 digelar mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 di seluruh Polda se-Indonesia kecuali Bali. Operasi ini diharapkan mampu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas, fatalitas korban laka lantas, dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya.
ADVERTISEMENT
Selama Operasi Zebra 2022, kepolisian akan menggunakan metode penindakan berbasis tilang elektronik.
“Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari laman Kakorlantas Polri.

Jenis pelanggaran yang ditindak Operasi Zebra 2022

Adapun, operasi ini akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang masing sering dilakukan pengendara, yakni:
1. Melawan Arus
Masyarakat yang melawan arus akan dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Seorang pengendara sepeda motor melawan arus lalu lintas di sekitar flyover Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (19/2), Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
2. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengguna jalan yang ketahuan mengemudikan sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Menggunakan Handphone saat berkendara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. Berikut ini bunyinya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengemudi roda dua yang tidak mengenak helm SNI akan dikenakan sanksi denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2. Sanksi dendanya paling banyak Rp 250 ribu. Berikut ini adalah bunyinya.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
5. Melebihi Batas Kecepatan
Pengguna jalan raya yang ketahuan melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. Berikut ini adalah bunyinya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Informasi batas kecepatan di jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
6. Pengendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM
Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. Berikut ini adalah bunyinya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
7. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi dengan STNK
Pemilik kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Berikut ini adalah bunyinya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
8. Mengemudikan Kendaraan di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengguna jalan yang ketahuan mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 1. Denda mpaling banyak Rp 3 juta. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
9. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Pengendara roda ermpat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 289. Denda maksimum yang dapat dikenakan sebesar Rp 250 ribu. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pemilik sepeda motor wajib memastikan kendaraan yang dimiliki memiliki perlengkapan standar yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda maksimum jika melanggar sebesar Rp 250 ribu. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
11. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
ADVERTISEMENT
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 286. Denda maksimumnya sebesar Rp 500 ribu. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
12. Melanggar Bahu Jalan
Pelanggar yang ketahuan melanggar aturan penggunaan bahu jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287. Denda maksimumnya berkisar Rp 750 ribu yang terdiri dari sanksi Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Berikut ini adalah bunyi pasalnya.
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13. Kendaraan Bermotor Pelat Hitam yang Memasang Rotator Bukan Untuk Peruntukannya
Kendaraan pelat hitam dengan rotator atau sirine akan dilakukan penertiban dan penilangan. Denda maksimumnya sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2022 Pasal 287 ayat 1 dan 4. Berikut ini bunyinya.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Angkot di Cikarang diminta copot lampu rotator. Foto: Instagram/polsek_cikarangutara
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Pelat Dinas
ADVERTISEMENT
Polisi akan melakukan penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas pada operasi zebra kali ini. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Pasal 70 ayat 1 sampai 3 mengatur penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor ini. Berikut ini adalah bunyinya.
(1) Regident Ranmor dapat dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan: a. kepemilikan; b. kepentingan; atau c. keadaan tertentu.
(2) Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Ranmor dinas:
a. Tentara Nasional Indonesia; dan
b. Polri.
(3) Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas;
b. Ranmor yang digunakan pada Kawasan Strategis Nasional;
c. Ranmor asing yang digunakan untuk:
ADVERTISEMENT
1. angkutan antar negara;
2. kegiatan pertemuan antar negara, misi kemanusiaan, olah raga, pariwisata di Indonesia; 3. kepentingan sosial ekonomi pada daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur atas rekomendasi dari pemerintah daerah; dan/atau
4. pengamanan pejabat negara asing berdasarkan rekomendasi kementerian Iuar negeri dan/atau Kementerian Sekretariat Negara;
d. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
e.Ranmor yang digunakan untuk Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang intelijen danl atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan. identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan; dan
f. Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia, Polri dan instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya guna menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.