Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Pajak Mobil Berbasis Emisi, Harga Toyota Fortuner Diesel Malah Naik
23 Oktober 2021 11:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada yang tak berubah harganya, naik, ada juga yang turun. Besaran ubahan harganya beragam, ada yang tipis sampai sangat signifikan.
Nah salah satu model yang akan kita bahas adalah Toyota Fortuner . berdasarkan penelusuran kumparan ada beberapa varian Fortuner yang mengalami kenaikan dan juga penurunan.
Seperti Toyota Fortuner bermesin diesel dengan penggerak roda 4x2 mengalami kenaikan dengan besaran Rp 8,4 juta hingga Rp 9,2 juta. Berikut ini lengkapnya.
Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 M/T : dari Rp 484.600.000 juta naik Rp 8.400.000 juta menjadi Rp 493.000.000 juta
Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 A/T : dari 500.900.000 juta naik Rp 8.800.000 juta menjadi Rp 509.700.000 juta
Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T : dari Rp 529.900.000 naik Rp 9.200.000 juta menjadi Rp 539.100.000 juta
ADVERTISEMENT
Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T GR Sport : dari Rp 544.200.000 juta naik Rp 9.200.000 juta menjadi Rp 553.400.000 juta.
Ini mengikuti aturan skema pajak baru yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Toyota Fortuner bensin dan penggerak 4x4 turun harga
Berbeda dengan Fortuner diesel penggerak 4x2, Fortuner dengan mesin bensin dan penggerak 4x2 mengalami penurunan yang cukup besar, yakni Rp 50,2 juta. Sebelumnya, Fortuner bensin dibanderol Rp 605,2 juta kini turun menjadi Rp 555 juta.
Sementara itu, Fortuner diesel penggerak 4x4 juga mengalami penurunan harga dengan besaran Rp 41,4 juta hingga Rp 46,1 juta. Untuk Toyota Fortuner varian G 4X4 A/T mengalami penurunan dari Rp 606,8 juta menjadi Rp 565,4 juta. Sedangkan varian VRZ 4X4 A/T turun dari Rp 676,6 juta menjadi Rp 630,5 juta.
ADVERTISEMENT
Mitsubishi Pajero tidak mengalami perubahan harga
Ya, berbeda dengan pesaingnya, Mitsubishi Pajero tidak mengalami perubahan harga sama sekali dibandingkan dengan Toyota Fortuner. Berikut ini kumparan sajikan harga lengkap Mitsubishi Pajero.
Mitsubishi Pajero Sport GLX 4X4 M/T - Rp 582,8 juta
Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4X2 M/T - Rp 517,8 juta
Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4X2 A/T - Rp 532,8 juta
Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 A/T - Rp 590,7 juta
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T - Rp 639,7 juta
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4X4 A/T - Rp 748,7 juta.
Seluruh mobil tersebut sudah mengikuti aturan dari skema pajak emisi yang baru diberlakukan. Pada aturan itu dijelaskan, untuk mobil yang memiliki emisi gas buang paling sedikit atau konsumsi BBM paling hemat, yakni di bawah 150 gram per kilometer atau 15,5 kilometer per liter, maka hanya dikenakan pajak PPnBM 15 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mobil yang memiliki emisi gas buang lebih dari 250 gram per kilometer atau konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter maka dikenakan pajak PPnBM 40 persen. Berikut ini aturan lengkapnya.
PPnBM 15 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM-nya 15,5 kilometer per liter atau emisi gas karbon dioksida (CO2) di bawah 150 gram per kilometer.
- Mobil mesin Diesel syaratnya punya konsumsi bahan bakar 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
PPnBM 20 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
ADVERTISEMENT
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 11,5 sampai 15,5 per liter atau kadar CO2 antara 150 hingga 200 gram per kilometer.
- Mobil mesin diesel konsumsi BBM 13 sampai 17,5 kilometer per liter atau kadar CO2 dari 150 sampai 200 gram per kilometer.
PPnBM 25 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 9,3 sampai 11,5 kilometer per liter atau kadar CO2 antara 200 sampai 250 gram per kilometer
- Mobil mesin Diesel catatan efisiensi bahan bakarnya 10,5 sampai 13 kilometer per liter atau CO2 mulai dari 200 sampai 250 gram per kilometer.
ADVERTISEMENT
PPnBM 40 persen
- Mobil bensin konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter atau kadar CO2 lebih dari 250 gram per kilometer
- Mobil Diesel konsumsi BBM kurang dari 10,5 kilometer per liter atau tingkat CO2 lebih dari 250 gram per kilometer.
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen.