Ada PPKM Level 3, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

11 Februari 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan SIM kendaraan bermotor di Satpas Daan Mogot masih beroperasional, tak terpengaruh wabah corona. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan SIM kendaraan bermotor di Satpas Daan Mogot masih beroperasional, tak terpengaruh wabah corona. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama penerapan PPKM Level 3 di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Dirregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, mengatakan pemberian dispensasi ini merupakan respons dari diberlakukannya PPKM Level 3 dan tingginya angka kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022,” jelas Faisal kepada kumparan, Jumat (11/2)..
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai pada kurun waktu 8 sampai 14 Februari 2022, dapat melakukan perpanjangan pada periode 15 sampai 21 Februari 2022 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasanya.
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke -74 Bhayangkara. Foto: dok. Bank BRI
Namun, jika pemohon SIM yang masa berlakunya habis dan tidak segera atau melaksanakan perpanjangan SIM pada periode tersebut, maka SIM dinyatakan hangus dan wajib melakukan penerbitan SIM baru.
ADVERTISEMENT
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkas Faisal.

Operasional layanan Satpas, SIM Keliling, dan Gerai SIM

Ilustrasi SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya
Sementara untuk pelayanan SIM baik di Satpas, SIM keliling, dan gerai tetapi berjalan seperti biasa dengan menyesuaikan level PPKM di wilayah masing-masing, hal tersebut disampaikan oleh Iptu Vivin Febriyanti, S.Tr.K Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri.
“Bagi Satpas yang masuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 2 dapat melayani pemohon maksimal 50 persen dari kapasitas normal, sedangkan wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen dari kapasitas normal,” terang Vivin.
Selain itu, pemohon SIM dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT