Ada Praktik ‘Tukar Bak’ Truk Saat Uji Tipe Kendaraan

15 Maret 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk angkutan batu bara melaju di Jalan Lintas Sumatera, Batanghari, Jambi, Kamis (9/2/2023). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Truk angkutan batu bara melaju di Jalan Lintas Sumatera, Batanghari, Jambi, Kamis (9/2/2023). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan angkutan penumpang maupun barang seperti truk wajib melaksanakan uji tipe sebelum beroperasi. Kendaraan yang sudah dimodifikasi pun juga perlu melakukannya.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaanya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 49 dan 50. Sayangnya, masih ada praktik nakal yang dilakukan oleh oknum tertentu sebab pengawasannya masih lemah.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra mengungkapkan salah satu praktik yang sering dilakukan adalah penukaran bak truk.
“Temuan di Riau hingga wilayah Sumatera lainnya, ada pihak diler yang memasang truk ODOL (Over Dimension Over Load) sebagai display-nya. Pas kita cek, kendaraan ini ternyata pakai bak yang tidak sesuai dengan yang di uji tipe,” ujarnya di Focus Group Discussion Permasalahan Truk ODOL, Rabu (15/3).
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pihaknya langsung meminta klarifikasi dari karoseri pembuatan bak truk tersebut. Ternyata, pihak diler sengaja melakukan penukaran bak untuk meningkatkan volume penjualannya.
ADVERTISEMENT
“Kami berikan sanksi administratif berupa pembekuan SKRB (Surat Ketetapan Rancang Bangun) selama enam bulan. SKRB itu tidak bisa dipakai untuk mengajukan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) selama enam bulan,” ungkapnya.
Artinya, pihak karoseri tidak boleh melakukan produksi unit sesuai SKRB yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut. Kendaraan display juga dilakukan pemblokiran dalam sistem sehingga tidak bisa dioperasikan.
“Karoserinya ada di Banten. Berarti, kalau itu mobil terjual, harus ukur ulang di Banten. Kami harap itu akan memberikan efek jera. Selain itu, kalau karoseri ketahuan melakukan kesalahan yang kedua, selama satu bulan tidak boleh mengajukan rancang bangun,” jelasnya.
Contoh stiker pemeriksaan fisik kendaraan. Foto: dok. Kementerian Perhubungan
Untuk menghindari kejadian serupa, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemasangan stiker sebagai tanda bukti pemeriksaan fisik.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan untuk mengurangi adanya indikasi penggantian bak muatan, tangki, kereta tempelan hingga kereta gandengan.
“Di stiker-nya itu ada QR code. Itu bisa discan dan akan menampilkan foto, ketika melakukan uji fisik. Ini bisa ketahuan kalau mereka tukar bak. Harapannya dengan strategi ini bisa mengurangi ODOL di jalanan,” pungkasnya.