Ada PSBB di Jakarta, Tilang Elektronik Masih Tetap Berlaku?

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta membuat kondisi jalan menjadi lengang dan jumlah kendaraan turun drastis. Saat hari pertama diberlakukan, Jumat (10/4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aktivitas di jalanan menjadi sepi dan lengang.

"Jalan-jalan di Jakarta relatif sangat sepi dibandingkan kemarin-kemarin. Sekarang sangat-sangat sepi," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (10/4).

Pemilik kendaraan baik mobil dan motor di Jakarta diimbau agar tetap berada di rumah. Berkendara hanya boleh dilakukan untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok dan membatasi jumlah penumpang.

Namun, apakah tilang elektronik di Jakarta masih berlaku saat PSBB?

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, titik-titik tilang elektronik tetap mengawasi pengendara yang melintas selama PSBB di Jakarta.

"Tilang elektronik masih tetap mengawasi pengendara. Tidak ada penyesuaian," kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Senin (13/4).

Pemberlakuan PSBB di Jakarta Berlangsung hingga 23 April 2020 dan masih bisa diperpanjang. Sambodo menambahkan, khusus untuk Ganjil-Genap yang sebelumnya ditiadakan hingga 19 April, diperpanjang sesuai masa berlakunya PSBB.

comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

"Hanya ganjil-genap saja yang ditiadakan sesuai masa berlaku PSBB," ujarnya.

Pelanggaran lalu lintas pada mobil dan motor yang direkam kamera tilang elektronik mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut selengkapnya:

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Main Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan ETLE akan menilang pengemudi mobil dan motor, yang menerobos jalur sepeda yang sudah ditandai rambu dan marka.

"Terkait jalur sepeda, itu terkait pelanggaran maka semua jenis. Ketika ada ETLE di jalur sepeda maka otomatis akan ditegakkan di situ," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

4. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kalau dia hanya memalsukan pelat nomor, kita anggap dia tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri. Makanya itu nanti kita tilang dengan menggunakan tilang saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

5. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!

collection embed figure