Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada PSBB Ketat atau PPKM kali ini, ada beberapa aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan terkait petunjuk pelaksana (Juklak) bepergian dengan mobil pribadi.
"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif COVID-19 di tingkat nasional," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan ada 4 hal yang wajib dipatuhi oleh para pengguna mobil pribadi yang hendak bepergian ke luar daerah.
Bepergian ke Pulau Bali
Bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar Pulau Jawa, khususnya menuju Pulau Bali, diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen atau negatif PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Apabila pada surat tes tersebut didapatkan hasil reaktif atau positif, maka masyarakat tidak diperkenankan masuk ke Pulau Bali dan akan diminta segera melakukan isolasi di tempat-tempat yang telah disediakan.
Bepergian di dalam Pulau Jawa
Sementara bagi yang hendak bepergian di dalam Pulau Jawa dengan mobil pribadi, dianjurkan untuk melakukan rapid test atau PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen atau PCR.
Wajib isi e-HAC
Persyaratan terakhir yang wajib disertakan bagi masyarakat yang hendak menggunakan kendaraan pribadi, baik itu untuk perjalanan di dalam Pulau Jawa atau menuju Pulau Bali, diwajibkan mengisi Indonesia Health Alert Card (e-HAC).
ADVERTISEMENT
Terakhir Kemenhub juga mengingatkan kepada masyarakat yang tetap ingin bepergian agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
***