Ada PSBB Ketat Jawa-Bali, Ini Aturan Bepergian dengan Mobil Pribadi

12 Januari 2021 5:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ketat atau yang kini dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Pada PSBB Ketat atau PPKM kali ini, ada beberapa aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan terkait petunjuk pelaksana (Juklak) bepergian dengan mobil pribadi.
"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif COVID-19 di tingkat nasional," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan ada 4 hal yang wajib dipatuhi oleh para pengguna mobil pribadi yang hendak bepergian ke luar daerah.
Peserta memasuki kapal dari Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Gilimanuk, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Bepergian ke Pulau Bali

Bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar Pulau Jawa, khususnya menuju Pulau Bali, diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen atau negatif PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Apabila pada surat tes tersebut didapatkan hasil reaktif atau positif, maka masyarakat tidak diperkenankan masuk ke Pulau Bali dan akan diminta segera melakukan isolasi di tempat-tempat yang telah disediakan.
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bepergian di dalam Pulau Jawa

Sementara bagi yang hendak bepergian di dalam Pulau Jawa dengan mobil pribadi, dianjurkan untuk melakukan rapid test atau PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen atau PCR.
Seorang petugas medis mengambil sampel dari seorang siswa sekolah menengah untuk menguji virus Corona, di Surabaya. Foto: AFP/JUNI KRISWANTO

Wajib isi e-HAC

Persyaratan terakhir yang wajib disertakan bagi masyarakat yang hendak menggunakan kendaraan pribadi, baik itu untuk perjalanan di dalam Pulau Jawa atau menuju Pulau Bali, diwajibkan mengisi Indonesia Health Alert Card (e-HAC).
ADVERTISEMENT
Terakhir Kemenhub juga mengingatkan kepada masyarakat yang tetap ingin bepergian agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
***