Ada Razia Knalpot Bising di Jakarta, Penindakan Akan Diperluas

7 Maret 2021 14:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi knalpot motor.  Foto: Bangkit Jaya Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi knalpot motor. Foto: Bangkit Jaya Putra
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) gelar razia knalpot bising sepeda motor hari ini Minggu (7/3). Lokasinya sekitar Silang Monas, TVRI Menpora dan Senayan City.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengungkapkan, rencananya giat ini akan digelar pada titik lain di Jakarta.
"Iya ini akan berlaku di lokasi lain di wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya kepada kumparan, Minggu (7/3).
Dalam informasi resmi di akun resmi TMC Polri, tilang juga dilakukan untuk pengendara sepeda motor, yang tidak menggunakan pelat nomor dan tidak membawa STNK.
Terkait batas waktunya, Fahri mengatakan, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Sampai kami menilai sudah adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut," tutur Fahri.
Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Denda knalpot bising

Nah, terkait penggunaan knalpot bising di jalan raya, polisi akan menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Regulasi suara knalpot diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB
ADVERTISEMENT