Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kewajiban uji emisi gas buang kendaraan bermotor, demi memperbaiki kualitas udara.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang tak lulus dan masih nekat berkendara di jalanan Jakarta, bisa kena tilang dan didenda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Lalu bagaimana nasib motor 2-tak yang masih berseliweran, salah satunya Yamaha RX-King?
Penjual dan spesialis restorasi Yamaha RX-King , Ahmad Arif dari gerai Arif King Priok buka suara. Menurutnya, pemilik Yamaha RX-King selain tipe Peredam dipastikan tak akan lulus uji emisi.
"Yamaha RX-King sudah tidak mungkin bisa lulus kecuali RX-King Peredam," katanya kepada kumparan, Senin (4/1).
Nah tipe Yamaha RX-King Peredam sendiri, kata Arif, dibuat pada 2006 sampai 2009. Perbedaan paling mencolok adalah pada teknologi knalpot, dinamakan peredam karena sudah menggunakan catalytic converter untuk menekan emisi dan asap.
ADVERTISEMENT
"Di bawah tahun pembuatan itu sudah enggak bisa (lolos uji emisi). Tapi jika yang tipe peredam sudah diganti knalpotnya, juga sama saja enggak akan bisa lolos uji emisi, jadi harus standar," tuturnya.
Peminat bakal sepi, omzet bisa menurun
Prediksi Arif, jika nantinya tilang uji emisi benar dilakukan di Jakarta, maka penjualan RX-King dipastikan akan menurun.
"Ya, pasti menurun lah terutama untuk motor yang kelasnya digunakan untuk harian. Penjualan hingga saat ini sih masih normal tapi enggak tahu setelah tanggal 24 Januari nanti," kata dia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam Pergub Nomor 66, 24 Januari 2021 disebutkan polisi dan Dishub akan melakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang kedapatan tak lolos uji emisi tapi masih menggunakan kendaraannya di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, beruntungnya kata Arif, konsumennya lebih didominasi dari luar Jakarta. Jika dikalkulasi konsumen Jakarta yang mempercayakan unit ke dia hanya 20 persen.
"Tapi beda cerita jika nantinya aturan ini berskala nasional. Sudah pasti turun banget penjualan," kata dia.
Syarat motor motor 2 tak lolos uji emisi
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, pada dasarnya motor 2-tak masih diperbolehkan melintas di Jakarta asal lolos uji emisi.
"Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2018 tentang ambang batas emisi, ada ambang batas motor 2-tak. Jadi, selama perawatan dan campuran bahan bakar dan udara bagus, pasti lulus," jelasnya saat dihubungi kumparan.
Dalam beleid itu menjelaskan, motor 2-tak tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki kadar karbon monoksida di bawah (CO) 4,5 persen dan hidrokarbon (HC) 12.000 ppm.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk motor 2-tak pembuatan di atas 2010 wajib memiliki CO di bawah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.