Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara ibu kota. Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada kumparan.
Kebijakan ini memang menuai pro dan kontra, khususnya pengguna motor-motor lawas 2-tak. Seperti diketahui motor jenis ini mengeluarkan asap dari lubang knalpot.
Lalu, bagaimana nasib motor 2-tak di Jakarta setelah kebijakan tilang uji emisi diberlakukan? Apakah motor ngebul ini masih boleh digunakan?
Yogi menjelaskan, sesuai aturannya penggunaan motor jenis 2-tak masih boleh digunakan. Namun, harus lolos uji emisi.
"Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2018 tentang ambang batas emisi, ada ambang batas motor 2-tak. Jadi, selama perawatan dan campuran bahan bakar dan udara bagus, pasti lulus," terang Yogi.
ADVERTISEMENT
Ambang batas emisi motor 2-tak
Dalam beleid tersebut mengatur ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk motor 2-tak.
Dijelaskan, motor 2-tak tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki kadar karbon monoksida di bawah (CO) 4,5 persen dan hidrokarbon (HC) 12.000 ppm.
Sementara untuk motor 2-tak pembuatan di atas 2010 wajib memiliki CO di bawah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Pengukuran kadar karbon monoksida (CO) sendiri didapat dari proses pembakaran ruang bakar mesin kendaraan yang dikeluarkan melalui pipa gas buang.
Sementara hidrokarbon adalah zat pencemar yang jumlahnya dihitung dari proses pembakaran dalam ruang bakar yang juga dikeluarkan dari pipa gas buang alias knalpot.
Tips agar motor 2-tak lolos uji emisi
Seperti yang sudah dijelaskan Yogi tadi, selain faktor teknologi, bahan bakar, dan perawatan mesin yang baik. Pastikan pula motor 2-tak Anda dalam keadaan orisinal.
ADVERTISEMENT
Utamanya pada sektor mesin dan pembuangan gas atau knalpot. Sebab, motor yang sudah mengganti knalpot atau melepas catalytic converter emisi gas buang akan meningkat.