Ada Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Nasib Motor 2-Tak?

5 Januari 2021 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yamaha RX-King. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yamaha RX-King. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Guna menekan angka polusi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun wajib melakukan uji emisi bila tak ingin ditilang oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara ibu kota. Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada kumparan.
Tampilan depan Yamaha RX-King Special Edition full orisinal. Foto: Arie Soeta (ACB_BDO)
Kebijakan ini memang menuai pro dan kontra, khususnya pengguna motor-motor lawas 2-tak. Seperti diketahui motor jenis ini mengeluarkan asap dari lubang knalpot.
Lalu, bagaimana nasib motor 2-tak di Jakarta setelah kebijakan tilang uji emisi diberlakukan? Apakah motor ngebul ini masih boleh digunakan?
Tampilan depan Honda NSR 150RR Foto: dok. Gerry Delfiandry
Yogi menjelaskan, sesuai aturannya penggunaan motor jenis 2-tak masih boleh digunakan. Namun, harus lolos uji emisi.
"Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2018 tentang ambang batas emisi, ada ambang batas motor 2-tak. Jadi, selama perawatan dan campuran bahan bakar dan udara bagus, pasti lulus," terang Yogi.
ADVERTISEMENT

Ambang batas emisi motor 2-tak

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam beleid tersebut mengatur ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk motor 2-tak.
Dijelaskan, motor 2-tak tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki kadar karbon monoksida di bawah (CO) 4,5 persen dan hidrokarbon (HC) 12.000 ppm.
Sementara untuk motor 2-tak pembuatan di atas 2010 wajib memiliki CO di bawah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Motor 2-tak Dilego Foto: Citra Pulandi/kumparan
Pengukuran kadar karbon monoksida (CO) sendiri didapat dari proses pembakaran ruang bakar mesin kendaraan yang dikeluarkan melalui pipa gas buang.
Sementara hidrokarbon adalah zat pencemar yang jumlahnya dihitung dari proses pembakaran dalam ruang bakar yang juga dikeluarkan dari pipa gas buang alias knalpot.

Tips agar motor 2-tak lolos uji emisi

Tampilan belakang Honda Nova Dash SR 150 Foto: Dok. Prasetya Wibawa Mukti (2strokeenthusiast)
Seperti yang sudah dijelaskan Yogi tadi, selain faktor teknologi, bahan bakar, dan perawatan mesin yang baik. Pastikan pula motor 2-tak Anda dalam keadaan orisinal.
ADVERTISEMENT
Utamanya pada sektor mesin dan pembuangan gas atau knalpot. Sebab, motor yang sudah mengganti knalpot atau melepas catalytic converter emisi gas buang akan meningkat.