Agar Modif Motor Tak Menggugurkan Garansi, Ini Aturan Mainnya

8 Maret 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi modifikasi Yamaha Nmax 2020 'Snowy' milik Jeliano. Foto: Instagram/@snowymax_
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi modifikasi Yamaha Nmax 2020 'Snowy' milik Jeliano. Foto: Instagram/@snowymax_
ADVERTISEMENT
Modifikasi adalah suatu hal yang paling umum dilakukan pemilik kendaraan baru baik motor maupun mobil, bisa karena sekadar tampil beda atau tak puas dengan desain serta kelengkapan kendaraan standar bawaan pabrikan.
ADVERTISEMENT
Tetapi, memodifikasi bagian tertentu pada kendaraan baru tentu dapat menghanguskan masa garansi komponen yang diberikan oleh pabrikan. Lalu, apakah bisa melakukan modifikasi tanpa membuat garansi produk hangus?
Manager Technician & Education PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Aji Handoko menyebut ada beberapa bagian atau komponen yang aman dimodifikasi tanpa harus menggugurkan masa garansi motor, namun dengan beberapa catatan dan syarat.
“Manufaktur itu menjamin kualitas produk terhadap apa yang diproduksi, baik itu kekurangan bahan ataupun kekurangan pada saat proses, artinya kalau ada penambahan apa pun itu ya, secara umum di luar kewajiban pabrikan untuk memberikan garansi,” ujar Aji kepada kumparan.
Ilustrasi modifikasi Yamaha Nmax 2020 'Snowy' milik Jeliano. Foto: Instagram/@snowymax_
Aji menyebut, selama modifikasi yang dilakukan sebatas hanya untuk meningkatkan tampilan luar, secara umum masih aman dan garansi tidak berpotensi hangus.
ADVERTISEMENT
“Di kami itu ada garansi umum setahun, untuk elektrikal itu dua tahun, kemudian mesin tiga tahun kalau untuk forged piston dan silindernya lima tahun,” terangnya.
Lalu jenis modifikasi apa saja yang tetap aman dilakukan selama motor baru masih dalam masa garansi pabrikan?
Pertama, modifikasi pada bagian bodi motor dengan penambahan aksen atau penggunaan desain grafis pada striping yang berbeda, hal tersebut masih boleh dilakukan.
“Misalnya sekadar dicat pada bodi itu aman. Lalu kalau kemudian ada bagian dari mesin yang bermasalah bagaimana? Kalau memang bermasalah diproduksi ya itu baru bisa, bukan berarti ada satu bagian dimodifikasi lalu semuanya jadi tidak bisa diklaim garansi,” ujar Aji.
Ilustrasi modifikasi Yamaha Nmax 2020 'Snowy' milik Jeliano. Foto: Instagram/@snowymax_
Namun ia juga mengingatkan soal ketentuan aturan lalu lintas, jika modifikasi pada bodi motor usahakan untuk tidak sampai mengubah warna dasar sesuai yang sudah tertera di STNK.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan modifikasi komponen lainnya yang termasuk aman, misalnya mengganti spion dengan produk aftermarket.
“Kalau secara umum yang kosmetik itu aman, namun tetap memperhatikan regulasinya, misalnya spion, cari ukuran yang cukup untuk visibilitas ke belakang, jangan terlalu kecil,” imbuh Aji.
Selanjutnya modifikasi dengan mengubah ukuran ban menjadi lebih besar dari anjuran pabrikan dengan alasan menambah daya cengkram dan meningkatkan kenyamanan berkendara.
“Secara umum tidak ada issue (mengganti ban besar), selama tidak berhubungan (mekanikal dan kelistrikan), lain cerita jika diganti jadi ban lebih tipis atau kecil, kemudian misalnya kena lubang dan bagian velg rusak, ya enggak bisa diklaim,” kata Aji.
Aji menambahkan, sebaiknya menghindari modifikasi yang menyangkut pada kelistrikan dan mekanikal seperti bagian dalam mesin karena kedua hal tersebut sangat sensitif dengan kemampuan dan performa sepeda motor yang telah disesuaikan oleh pabrikan.
ADVERTISEMENT