Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Selain membayar pajak tahunan, pemilik mobil maupun sepeda motor wajib juga untuk melakukan pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Jika abai, sanksinya bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dijelaskan, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan
Nah, khusus perpanjang STNK 5 tahunan , sayangnya Anda tak bisa memanfaatkan layanan online dan harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
"Pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan (online), karena membutuhkan cek fisik kendaraan, maka kendaraan yang didaftarkan harus ikut dibawa," kata Kasti STNK Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya kepada kumparan, belum lama ini.
Martinus mengatakan, tujuan pemeriksaan secara fisik kendaraan bermotor untuk mencocokkan dengan tanda bukti pendaftaran atau legislasi, sekaligus bukti identifikasi. Aturannya sesuai Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Pahami prosedur dan syarat perpanjang STNK 5 tahun
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK.
Jika semua syarat tadi sudah dilengkapi, hal yang dilakukan selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraan anda. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.
Nah, meskipun Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Dengan catatan, Anda punya bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan anda. Pastikan anda membawa kendaraan ke Samsat terdekat domisili.
Adapun untuk mekanisme cek fisik kendaran akan mengikuti acuan pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 ayat (2) tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. Begini kira-kira alurnya:
a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor, paling sedikit terdiri atas:
1. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan
2. Lampu-lampu
3. Kaca spion
4. Kondisi ban
5. Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
6. Panel kontrol, dan
7. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih
b. Aspek identitas kendaraan yang paling rendah meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan
2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.