AISI Minta Insentif Opsen di Daerah Diperpanjang, Jaga Asa Daya Beli Masyarakat

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemudik bersiap melanjutkan perjalanan setibanya di lokasi pemberhentian Museum Ranggawarsita, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik bersiap melanjutkan perjalanan setibanya di lokasi pemberhentian Museum Ranggawarsita, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Yosef Suparman berharap kebijakan penundaan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah bisa dipertahankan atau diperpanjang.

Langkah tersebut dinilai membantu menjaga asa penjualan sepeda motor nasional yang masih menunjukkan pertumbuhan dan performa yang stabil. Apalagi, moda transportasi roda dua ini dinilai yang paling relevan untuk kebutuhan mobilitas masyarakat luas.

"Selama 2026 ini sebagian besar provinsi kita, beberapa provinsi di Indonesia saat ini masih memberlakukan perpanjangan insentif opsen. Itu yang menurut kami membantu penjualan sepeda motor sepanjang tahun ini," kata Yosef kepada kumparan, Selasa (6/10).

Menurutnya dengan biaya administrasi kendaraan yang tetap terjangkau dapat menjaga daya beli, dan berkaitan dengan keberlanjutan konsumsi masyarakat. Ketika kemampuan membeli tetap terjaga, aktivitas konsumsi diharapkan dapat terus bergerak.

Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah

"Karena intinya motor itu kan buat mobilitas konsumen, beberapa juga jadi aset produktif," jelas Yosef.

Sebelumnya DPR RI menyoroti penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor yang tengah berlaku di beberapa daerah saat ini untuk ditinjau ulang. Sebab, dianggap menjadi salah satu pemicu ketidakseimbangan fiskal vertikal yang membebani daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa bahkan menyarankan penghapusan ketentuan opsen pajak kendaraan tersebut dalam pembahasan RUU Keuangan Negara demi mencegah dampak negatif di masyarakat.

"Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan," kata Musthofa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara di Senayan, Jakarta (16/9).

Suasana lalu lintas yang dipadati pengguna motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ini disampaikannya saat mendorong penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Evaluasi mendasar dinilai perlu dilakukan.

"Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan," imbuhnya.

Musthofa menjelaskan bahwa skema opsen berpotensi menambah beban finansial warga ketika daerah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.