Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor resmi menghentikan sementara pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap pada akhir pekan mulai Sabtu (6/3/2021).
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan penyetopan itu dikarenakan angka positif COVID-19 di kota Bogor terus mengalami penurunan.
“Data-datanya menunjukkan dari semua indikator trennya baik, angka COVID trennya turun terus kemudian angka kesembuhan naik, angka kematian juga turun. Lalu angka keterisian tempat tidur atau BOR juga turun semakin membaik,” jelas Bima Arya pada Selasa (3/3).
Dengan melihat data-data tersebut, lanjut Bima Arya, pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan sementara ganjil genap di akhir pekan selama 2 minggu.
Nantinya setelah 2 minggu dihentikan sementara, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi, perlu atau tidaknya ganjil genap diberlakukan kembali.
Dihentikannya sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada akhir pekan, diharapkan Bima dapat mendorong pertumbuhan perekonomian.
Meskipun sistem ganjil genap dihentikan sementara, Bima Arya tetap mengimbau agar warga Jakarta dan sekitarnya tetap berada di rumah. Namun apabila memang ingin berkunjung ke Kota Bogor, dipastikan untuk selalu menaati protokol kesehatan, utamanya memakai masker.
ADVERTISEMENT
“Setiap 2 minggu semua akan dievaluasi. Jam operasional tetap tidak berubah, karena instruksi dari menteri jam 9 malam semua restoran wajib tutup,” beber Bima Arya.
Sebelumnya sejak 6 Februari 2021, Kota Bogor selalu menerapkan pembatasan kendaraan pada akhir pekan, berupa pemberlakuan ganjil genap.
Setiap mobil dan motor yang hendak masuk ke Kota Bogor akan dilihat angka akhir pada nomor polisi kendaraannya. Apabila pada hari tersebut merupakan tanggal genap, maka angka terakhir pada nomor polisi kendaraannya juga wajib genap.
Bagi yang bernomor polisi ganjil maka tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bogor dan wajib putar balik. Pun demikian pada tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berangka ganjil yang diperbolehkan masuk.
***