Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih

21 Mei 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi warna pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pribadi akan berubah dari hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
ADVERTISEMENT
Penerapan pelat nomor putih itu, diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus akan mulai diterapkan pada bulan Juni mendatang.
“Mudah mudahan bulan depan (penerapannya), semakin cepat semakin bagus, karena tahun ini pasti ya,” kata Yusri.
Penggantian pelat nomor itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Lantas, apa tujuannya?

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut Yusri, dengan penggunaan warna dasar yang cerah seperti putih sangat membantu dalam kelancaran penggunaan ETLE. Salah satunya dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Hasil survei kita dari beberapa negara, dasar yang paling jelas itu yang terang, kita kaitkan lagi dengan tilang elektronik, kamera itu lebih mudah menyorot yang dasarnya terang,” jelas Yusri.
Yusri menambahkan penggunaan pelat warna putih juga sangat mudah untuk diidentifikasi oleh mata pada malam hari. Berbeda dengan pelat warna hitam yang bisa dibilang sulit untuk dilihat dari jauh ketika malam hari.
Pihaknya juga sudah melakukan survei dan penelitian pada beberapa negara. Menurutnya, hampir semua negara saat ini sudah menggunakan pelat dasar berwarna putih dan warna cerah itu juga sangat cocok dengan teknologi yang ada saat ini.

Kendaraan yang dapat lebih dulu

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Sementara itu, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Ini artinya akan ada kendaraan yang sudah menggunakan pelat putih, ada juga yang masih menggunakan pelat hitam.
ADVERTISEMENT
“Enggak otomatis semuanya jadi pelat putih, ini akan bertahap, nanti kendaraan baru dulu (yang dapat),” terang Yusri.
Adapun kendaraan yang sudah dipastikan akan lebih dulu bisa mendapatkan pelat nomor putih, antara lain kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang mutasi seperti dari luar Jakarta ke Jakarta.
Bagi kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, tak perlu khawatir soal biaya penggantian ke pelat nomor putih. Yusri memastikan penggantian tersebut tidak dikenakan biaya apa pun.
“Enggak ada (biaya pergantian), kalau pas keluar pelat hitam kan enggak keluar biaya, ini sama,” terang Yusri.