Alasan SIM Tak Bisa Seperti KTP, yang Berlaku Seumur Hidup

13 Januari 2021 6:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) hal yang wajib dilakukan pengendara kendaraan bermotor, ketika mengemudi di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun. Dan sebelum masa berlaku habis, pemilik diwajibkan segera melakukan perpanjangan.
Lantas, mengapa masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Ilustrasi membuat SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," kata Agung saat dihubungi kumparan, Selasa (12/1).
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
Agung mencontohkan, misalnya pemilik SIM C mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kondisi fisik tubuhnya tidak memungkinkan lagi mengendarai sepeda motor roda 2, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan SIM D dengan kendaraan sesuai kecacatan tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan lebih lanjut oleh Agung, ketika pemohon mengajukan dan membuat SIM akan melewati serangkaian tes dari kesehatan jasmani, rohani, pengetahuan keterampilan mengemudi, tes teori simulator, dan juga praktik.
Alasan lain SIM mengapa harus diperpanjang karena kemampuan seseorang bisa saja menurun, khususnya kesehatan jasmani dan rohani. Misalnya ketika umur bertambah, maka ada kemungkinan kemampuan pendengaran atau penglihatan juga menurun.

5 tahun sekali

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seperti diketahui, SIM atau Smart SIM seperti yang digunakan sekarang berguna untuk data forensik Kepolisian. Indikatornya melihat identitas mulai dari tanda tangan, sidik jari, hingga foto pemilik.
Bertambahnya umur dan perubahan situasi bisa saja mengubah kondisi wajah, misalnya dari yang sebelum tidak memiliki janggut menjadi memiliki, atau dari rambut panjang menjadi pendek.
ADVERTISEMENT
"SIM menjadi alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Ini sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Agung.