Anak Vanessa Angel yang Selamat, Tak Dapat Hibah Dana Kecelakaan Jasa Raharja

7 November 2021 7:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
keluarga Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
keluarga Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Pihak Jasa Raharja merespons terkait dengan kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarga di tol Jombang di KM 672, Jawa Timur, Kamis (4/11).
ADVERTISEMENT
Kategori kecelakaan seperti itu, tak tergolong jenis yang mendapatkan santunan dana kecelakaan. Pertama karena bukan golongan angkutan umum, dan kedua adalah kecelakaan tunggal.
Demikian seperti keterangan tertulis yang diterima kumparan, melalui Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.
Sementara yang bisa mendapat santunan tersebut, mengacu UU No. 33 tahun 1964, adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Kondisi mobil Vanessa Angel dan suami yang mengalami kecelakaan, Kamis (4/11). Foto: Dok. Istimewa
Kemudian UU No. 34 tahun 1964, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ucapnya.
Nah dana tersebut diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam PMK 16/2017, yang dibayarkan setiap tahunya, saat membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Ini untuk menjamin korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan, dan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.
"Pihak ketiga yang berada di luar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Harwan

Anak Vanessa Angel tak mendapat hibah santunan

Nah karena itu, otomatis anak Vanessa Angel sebagai ahli waris yang masih hidup, tak bisa mendapatkan hibah santunan dana kecelakaan, khususnya dari kedua orang tuanya yang meninggal.
Mobil Vanessa Angel dan Suami yang Mengalami Kecelakaan Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, definisi ahli waris yaitu hanya anak-anak, janda/duda, dan/atau orang-tua dari korban mati kecelakaan.
Dan dalam hal ini, kecelakaan yang dimaksud adalah yang masuk dalam kategori yang tertuang di UU 33 dan UU 34 Tahun 1964.
ADVERTISEMENT
Nah berikut besaran santunan dana kecelakaan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, yang dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.
Kecelakaan darat dan laut:
- Meninggal Dunia Rp 50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
- Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp 1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp 500.000
Santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Foto: Istimewa