Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejadian tabrak lari kembali terulang. Kali ini mengakibatkan seorang anggota PPSU atau pasukan oranye tutup usia, Kamis (23/7) pagi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditabrak saat bertugas menyapu Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Menurut saksi mata, korban ditabrak pemotor yang langsung melarikan diri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turun tangan langsung meminta agar pelaku bertanggung jawab dan menyerahkan diri ke polisi.
Menanggapi hal ini pakar safety driving yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, PPSU korban tabrak lari merupakan contoh kecil bukti rendahnya tanggung jawab dan etika pengguna kendaraan ketika berkendara.
"Inilah bukti moralitas pengguna jalan rendah. Mereka cenderung takut berurusan dengan segala konsekuensinya, belum lagi urusan keluarga, polisi, dan, lainnya makanya langsung main tinggal aja," terang Jusri saat dihubungi kumparan, Jumat (24/7).
"Seharusnya siapa pun pengguna jalan sudah memahami risiko dan utamanya etika. Maka harus dibangun persepsi setelah terlibat kecelakaan langsung bertanggung jawab," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Perkataan Jusri tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 231 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan maka wajib:
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Ketentuan lainnya juga menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab lanjutan dari si pelaku. Seperti pada Pasal 235, yakni:
1) Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
ADVERTISEMENT
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tabrak lari
Selebihnya apabila tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau sering disebut sebagai kejadian tabrak lari, maka pengemudi dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 312 UULLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona