Ancaman Hukuman Pengemudi Pajero Arogan yang Pakai Pelat Nomor Palsu

30 Juni 2021 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport arogan, Omega Kotutung berhasil ditangkap. Demikian dikonfirmasi Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang beredar, dirinya nekat merusak kaca truk bagian depan, dan tak sampai situ sopirnya juga dipukul.
Nah tak cuma di situ, pihak kepolisian juga mengkonfirmasi kalau pelat nomor B 1861 QH, yang digunakan pelaku palsu. Dan nomor asli kendaraan itu sudah mati dari setahun lalu.
"Aslinya, B 1086 VJA. Dia ketok, sebenarnya kendaraannya mati masa berlakunya tanggal 12, bulan 5, 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Karena tak bayar pajak, kata Yusri, pelat nomor kemudian diganti oleh pelaku dengan B 1861 QH.

Ancaman hukuman

Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengungkapkan, perilaku tersebut jelas melanggar hukum dan salah satu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Bila sudah terjadi pemalsuan pelat kendaraan (TNKB dan STNK) sudah merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 263 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP," ucapnya kepada kumparan.
Bahkan kata Budiyanto, pelaku bisa saja diancam hukuman 6 tahun penjara (perlu pembuktian), dengan acuan hukum tersebut.
Namun, bila pelanggarannya sekadar menabrak spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan pada aturan pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya akan lebih ringan lagi.
“Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian termasuk dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas ,bisa dikenakan pasal 280,” tutur Budiyanto.
Berikut bunyi lengkap pasal 280.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Mulai bijaksanalah mengemudikan kendaraan di jalan.