Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ancaman Sanksi Toyota Fortuner yang Lawan Arus dan Tabrak Sejumlah Mobil
24 Agustus 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengumumkan perkembangan kasus tabrak lari yang melibatkan Toyota Fortuner berpelat nomor Polri 1488-07 dengan beberapa mobil di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pengemudi Toyota Fortuner berinisial AS, yang merupakan sopir dari salah seorang oknum Polisi, kala itu dirinya sedang dalam perjalanan untuk mencari makan.
Guna memudahkan perjalanannya, tersangka nekat mengambil pelat nomor Polri yang sudah tidak aktif dan berada di gudang untuk dipasang kembali.
“Pelat asli dari pihak Kepolisian, tapi sudah tidak diperpanjang, tidak boleh lagi digunakan. Yang bersangkutan diam-diam mengakunya mengambil pelat nomor dari gudang untuk dipakai cari makan malam-malam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, kepada kumparan Minggu (23/8).
Adapun menyoal penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, sambung Sambodo, tersangka mengetahui tidak tahu jalan sehingga membuatnya menjadi melawan arus.
“Melawan arah karena tidak tahu jalan, dia ikuti sepeda motor di depannya,” sambung Sambodo.
Akibat tindakan melawan arusnya itu, tersangka menabrak 2 mobil lainnya hingga hancur, yakni Peugeot RCZ dan sedan mewah Mercedes-Benz. Selain menyebabkan kedua mobil yang ditabrak mengalami rusak parah, kecelakaan itu juga menyebabkan salah seorang korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
ADVERTISEMENT
Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta
Buntut dari tindakan lawan arus yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas itu, tersangka AS kini dijerat dengan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta. Berikut lengkapnya.
Pasal 310 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 311 Ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 3
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
***