Anti Bingung, Ini Rumus Hitung Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

10 Juni 2020 5:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Beli kendaraan bermotor, pertimbangannya tak cuma soal biaya perawatan, tapi baiknya juga harus bisa memperhitungkan berapa pajak yang harus dibayar tiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Mengingat, bila kita terbebani dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlalu besar, bahkan sampai menunggak bayar, status motor atau mobil kita jadi ilegal dan bisa kena sanksi.
Di Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga tertera sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, sebagai gambaran berikut kumparan jabarkan rumus hitungan pajak STNK, mengacu dari Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Simulasi perhitungan pajak STNK kali ini menggunakan Yamaha NMax 155 ABS seharga Rp 32.265.000, sebagai contoh objek perhitungan pajak.
Ada dua variabel yang digunakan untuk menghitung pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase tarif pajak progresif kendaraan.
ADVERTISEMENT
Jadi kita terlebih dahulu mencari tahu besaran NJKB Yamaha NMax 155 ABS (2DP R A/T), yang bisa didapat di situs bprd.jakarta.go.id, di mana tercatat sebesar Rp 23.900.000.
Sementara persentase tarif pajak progresif kendaraan sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015, besaran persentase tarif pajak progresif kendaraan sebagai berikut:
a. 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
b. 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
c. 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
d. 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Langkah pertama, hitung besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan rumus:
NJKB X persentase tarif pajak progresif
Jika kendaraan Yamaha NMax merupakan kepemilikan pertama, maka besaran PKB:
ADVERTISEMENT
Rp 23.900.000 X 2 persen = Rp 478.000
Lalu, hasil besaran PKB ditambah tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Biaya administrasi STNK naik. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
Jadi total pajak tahunan STNK yang harus dibayarkan pemilik kendaraan yaitu:
Rp 478.000 + Rp 35.000 = Rp 513.000
Saat melakukan pembayaran pajak STNK di Kantor Samsat Jakarta, ada beberapa dokumen yang harus dibawa pemilik kendaraan. Satukan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map agar tidak tercecer.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.