Anti Ribet, Ini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain

kumparanOTOverified-green

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Perpanjang STNK sekarang lebih mudah bisa lewat online. Artinya tanpa harus keluar rumah menuju kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), proses perpanjang masa berlaku dan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimiliki bisa dilakukan.

Perpanjang STNK berupa pengesahan setiap tahun wajib dilakukan karena sebagai pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, demikian terkandung dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Tapi apa jadinya jika kendaraan masih atas nama orang lain? Pastinya kita butuh identitas asli si pemilik kendaraan terdahulu. Atau kasus lain, kerabat kita yang memiliki kendaraan berhalangan untuk perpanjang STNK, bisakah proses tersebut diwakilkan?

Jawabannya tentu bisa. Bahkan lebih mudah melakukan bayar pajak tahunan secara online. Sebab prosesnya tinggal input data identitas melalui formulir yang disediakan, sehingga tanpa perlu menyetor berkas dan salinannya.

Namun demikian, beberapa orang mungkin lebih suka perpanjang STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat, sehingga bisa selesai pada hari yang sama, tanpa menunggu blanko STNK yang baru tiba di rumah.

Petugas Samsat kendaraan bermotor semuanya menggunakan masker ketika melayani. Foto: Istimewa

Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjang STNK atas nama orang lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya

  • BPKB asli dan salinannya

  • STNK asli dan salinannya

  • Surat kuasa yang dimaterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli

  • Salinan KTP yang diberi kuasa

  • Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Apabila semua berkas tadi siap, baru lakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan. Berikut ini caranya.

  • Datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang STNK

  • Isi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas, jangan lupa lampirkan pula berkas persyaratan

  • Berikutnya petugas akan memanggil, mengembalikan KTP maupun BPKP asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

  • Lalu tunggu antrian lagi untuk dipanggil membayar pajak kendaraan sesuai SKP

  • Terakhir lakukan pembayaran, kemudian periksa STNK, pastikan lembarannya sudah dibubuhi cap pengesahan.

Proses perpanjang STNK 5 tahunan sekali juga bisa diwakilkan. Syaratnya juga sama seperti di atas, hanya saja prosesnya sedikit lebih lama karena ada tahapan cek fisik kendaraan, serta proses penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa

Sebagai pengingat, pastikan perpanjang STNK dan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya habis. Bila telat, akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari nominal pajak kendaraan bermotor.

Ini seperti mengutip Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, regident perpanjangan ranmor wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.

embed from external kumparan