Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Perpanjang STNK sekarang lebih mudah bisa lewat online. Artinya tanpa harus keluar rumah menuju kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), proses perpanjang masa berlaku dan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimiliki bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Perpanjang STNK berupa pengesahan setiap tahun wajib dilakukan karena sebagai pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, demikian terkandung dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tapi apa jadinya jika kendaraan masih atas nama orang lain? Pastinya kita butuh identitas asli si pemilik kendaraan terdahulu. Atau kasus lain, kerabat kita yang memiliki kendaraan berhalangan untuk perpanjang STNK, bisakah proses tersebut diwakilkan?
Jawabannya tentu bisa. Bahkan lebih mudah melakukan bayar pajak tahunan secara online. Sebab prosesnya tinggal input data identitas melalui formulir yang disediakan, sehingga tanpa perlu menyetor berkas dan salinannya.
Namun demikian, beberapa orang mungkin lebih suka perpanjang STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat, sehingga bisa selesai pada hari yang sama, tanpa menunggu blanko STNK yang baru tiba di rumah.
ADVERTISEMENT
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjang STNK atas nama orang lain:
Apabila semua berkas tadi siap, baru lakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan. Berikut ini caranya.
ADVERTISEMENT
Proses perpanjang STNK 5 tahunan sekali juga bisa diwakilkan. Syaratnya juga sama seperti di atas, hanya saja prosesnya sedikit lebih lama karena ada tahapan cek fisik kendaraan, serta proses penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Sebagai pengingat, pastikan perpanjang STNK dan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya habis. Bila telat, akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari nominal pajak kendaraan bermotor.
Ini seperti mengutip Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, regident perpanjangan ranmor wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.