Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Antisipasi Modus Orang Kaya 'Ngeles' Pajak Mobil Mewah, Polisi Lakukan Ini
14 Desember 2021 6:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus pencatutan nama untuk menghindari bayar pajak mobil mewah , masih perlu diantisipasi. Tak cuma bikin rugi negara, tapi juga orang yang namanya dipakai.
ADVERTISEMENT
Miris tentunya, saat oknum orang-orang berduit bisa beli mobil miliaran, tapi tak mau membayar pajak tahunannya.
Contohnya harga ada mobil X nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) mobil mencapai Rp 1 miliar, nah pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama (2 persen), per tahunnya bisa kena Rp 20 juta.
Namun biasanya pemilik mobil mewah, tak hanya punya satu unit saja, jadi berpotensi kena pajak progresif. Jadi setoran PKB per tahun bisa lebih dari itu.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin mengakui, agak sulit mendeteksi siapa sesungguhnya pemilik kendaraan yang akan didaftarkan.
"Pasalnya syarat pendaftarannya untuk dasar kepemilikan adalah KTP. Selama ini modus para oknum sales kendaraan bermotor (ranmor) adalah dengan memalsukan KTP," ucapnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Taslim menyebut, pihaknya terus berusaha supaya modus ngeles pajak mobil mewah , yang dilakukan oknum orang-orang kaya ini, tak berulang lagi.
Berikut ini langkah yang dilakukan Ditregident Korlantas Polri.
1. Membangun aplikasi layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor tunggal secara nasional, di mana saat ini sudah dikenal dengan istilah ERI (electronic registration identification).
"Terkait upaya pencegahan pemalsuan identitas kepemilikan ini, kita sudah diberikan akses oleh database eKTP Dukcapil Kemendagri, melalui DIV TIK. Meskipun aksesnya yes or no, bagi kita sangat penting utk memudahkan dalam pelayanan dan memastikan KTPnya sesuai," ucapnya.
2. Ditregident Korlantas secara berkelanjutan membahas dengan para stakeholder terkait ranmor (Kemenhub, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kemendagri dan para APM), utk membuat kesepakatan terkait standarisasi identitas ranmor dan identitas kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
Melalui program ini, diharapkan data sudah terstandarisasi dan terbangun mulai dari hulu hingga akhir.
"Melalui program ini kita menuntut para APM peduli dengan data kepemilikan ranmor yang benar dan valid," kata Taslim.
3. Korlantas sedang penjajakan untuk koneksi data dengan Kemensos. Selama ini Kemensos dalam menetapkan seseorang layak atau tidak layak dapat bansos salah satunya dari kepemilikan ranmor.
4. Merancang aplikasi pemblokiran secara mandiri oleh masyarakat, tujuannya untuk melayani pemilik ranmor yang kendaraannya telah ia jual, agar tidak terkena pajak progresif atau terbawa urusan lainnya.
Jadi pemilik ranmor yang telah menjual ranmor miliknya dapat memblokir secara mandiri dan bertanggung jawab (bertanggung jawab yang dimaksud adalah harus membuat surat pernyataan secara elektronik yang disediakan oleh aplikasi), dan siap mempertanggung jawabkan secara hukum jika ada pihak yang keberatan atas pemblokiran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya masalah ini, sangat mungkin kita kembangkan mereka yang namanya dicatut dapat melakukan pemblokiran secara mandiri dan bertanggung jawab," tuturnya.
Taslim mengimbau, bagi masyarakat yang namanya dicatut, dapat menggugat pihak yang mencatut namanya dan melakukan perbuatan membuat keterangan palsu atas data ranmor yang tidak semestinya.
"Selebihnya kita juga berharap para pihak yang terlibat dan dilibatkan atas terjadinya pemalsuan data ini, ikut peduli dan berupaya sesuai kapasitas masing-masing mencegah kasus seperti ini terjadi," jelas Taslim.