Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masih ingat mobil konsep yang dipajang PT Astra Daihatsu Motor (ADM), pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 lalu, Hy-Fun?
ADVERTISEMENT
Iya mobil bermesin hybrid dan berfitur canggih, yang digadang-gadang bakal jadi MPV masa depan Daihatsu tersebut, sampai saat ini belum ada informasi soal kelanjutannya.
Mencoba mengonfirmasi, Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra mengatakan, proyeknya sampai saat ini masih tetap dilanjutkan. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan studi.
"Pada saat ini masih belum ada rencana untuk menaikan Hy-fun ke tahap prototipe. Namun berapa persen studi yang dilakukan saya belum hitung," ucapnya ketika ditemui di Jepang.
Amelia mengungkapkan alasannya Hy-fun belum juga jelas masa depannya, terkait dengan regulasi dari pemerintah. Meski Perpres kendaraan listrik dan PP soal skema perpajakan baru keluar, tapi belum ada petunjuk teknisnya.
"Kami mau tau regulasinya dulu, meski sudah ada Perpres dan PP, belum ada peraturan menterinya, sebagai pegangan kami," tutur Amelia.
ADVERTISEMENT
Begitu juga Presiden Direktur Daihatsu Motor Corporation (DMC) Soichiro Okudaira, yang masih bungkam soal mobil hybrid yang akan diluncurkannya.
"Untuk hybrid kami tetap studi terus. Tapi kali ini kebetulan belum ada. Tentu saja akan kita jawab dengan baik terhadap harapan pemerintah maupun harapan dari konsumen di Indonesia," ucap Soichiro Okudaira, Presiden Direktur Daihatsu Motor Corporation (DMC) menanggapi hal tersebut, Rabu (23/10).
Terkait dengan model apa yang akan disematkan teknologi hybrid sendiri. Soichiro menyebut mereka masih studi, untuk semua kemungkinan yang paling cocok untuk Indonesia.
Iya baru ini, Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akhirnya terbit.
ADVERTISEMENT
Regulasi baru ini merupakan revisi dari skema pengenaan pajak yang ada di PP 43 tahun 2013 lalu, dan melengkapi Perpres Nomor 55 tahu 2019 terkait kendaraan listrik.
Dasar pengenaan pajaknya kali ini mengacu pada emisi yang dikeluarkan dan konsumsi bahan bakarnya. Termasuk mengatur soal kendaraan berbasis listrik --termasuk hybrid.
Iya itu artinya, para pabrikan otomotif dalam negeri sudah harus bersiap dalam dua tahun ke depan atau di 2021 --waktu berlaku regulasi, untuk menghadirkan mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan listrik.