Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi dokumen wajib yang dibawa ketika Anda berkendara. Bila luput, pengendara pun akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan polisi, sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Nah, untuk mendapatkan SIM pemohon harus ikut serangkaian test termasuk ujian teori dan praktik. Namun, banyak pertanyaan yang muncul, apakah uji SIM kendaraan manual dan matik berbeda?
Sebab tak sedikit pemohon SIM yang hanya bisa mengendarai kendaran jenis transmisi tertentu. Misalnya hanya mahir mengendarai mobil matik namun tak bisa mengendarai manual atau sebaliknya.
Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana buka suara. Menurut dia, pada dasarnya uji pembuatan SIM kendaraan baik manual dan matik sama saja.
ADVERTISEMENT
"Materi ujian teori dan praktik untuk kendaraan manual dan matik sama. Termasuk Indikator penilaiannya juga sama," kata Agung saat dihubungi kumparan, Senin (23/11).
Khusus untuk uji praktik SIM , Agung menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah menyiapkan kendaraan matik maupun manual untuk mobil dan sepeda motor. Jadi, jika Anda belum memiliki kendaraan tapi sudah mahir dan ingin memiliki SIM tinggal datang dan memilih kendaraan yang ingin digunakan.
"Satpas menyiapkan kendaraan manual dan matik untuk peserta ujian praktik. Peserta diperbolehkan memilih menggunakan kendaraan manual atau matik," lanjut dia.
Boleh bawa kendaraan sendiri
Menariknya bagi Anda yang lebih pede mengendarai kendaraan sendiri, Agung juga menyatakan pemohon dipersilakan untuk menggunakan kendaraan pribadi.
Ya, umumnya saat melakukan uji praktik SIM dengan kendaraan milik sendiri pemohon akan lebih leluasa. Musababnya dia sudah mengetahui celah atau 'trik' untuk menyiasati teknis dari kendaraan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Biaya bikin SIM
Seiring perkembangan zaman mekanisme pembuatan SIM pun dibuat semakin mudah.
Saat ini juga sudah tersedia SIM dalam bentuk Smart SIM yang memiliki keunggulan menyimpan data forensik pelanggaran lalu lintas dan berfungsi sebagai uang elektronik. Prosesnya pun tidak butuh waktu lama.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Butirnya masuk dalam jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku, berikut detailnya:
1. Biaya penerbitan SIM baru:
2. Biaya perpanjang SIM: