Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan pada 2 September 2020 lalu, Samolnas memang tak bisa diakses. Ketika menyelesaikan tahap pendaftaran, muncul informasi yang menyebut sistem dalam proses maintenance.
Malah di tabel pemberitahuan, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) , pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) disarankan untuk mengunjungi kantor Samsat
Empat bulan berselang, per Selasa (12/1) aplikasi Samolnas juga masih dalam proses maintenance. Tak sedikit warga Jakarta yang meluapkan emosinya.
"Mau bayar pajak mobil saja susah apalagi beda wilayah, KTP asli, akhirnya pakai calo. Harusnya online semua, bukti bayar STNK cukuplah barcode digital, masa enggak bisa beli server dan buat aplikasi," kata salah satu warga Jakarta.
Sementara yang lain juga menyesalkan aplikasi tersebut tak bisa digunakan di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
"Benar banget ini, apalagi di Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng sudah bisa lewat marketplace. Nah, aplikasi Samolnas error enggak benar-benar, memang disengaja kayaknya. Kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah," ungkap warga Jakarta yang lain.
Hingga berita ini di-publish, belum ada konfirmasi resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas ) menyoal penyebab mengapa Samolnas tak kunjung bisa digunakan masyarakat.
September lalu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono membenarkan aplikasi daring ini sedang bermasalah. "Lagi gangguan, masih diperbaiki," katanya saat itu.
Samolnas sendiri merupakan aplikasi hasil kerja sama antara Korlantas, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.
Pada awal peluncurannya, aplikasi diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat. Proses pembayaran dan pengesahan tahunan secara online pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara nasional, melalui satu genggaman gawai saja.
Mekanismenya, ketika Anda sudah melakukan pembayaran pajak, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran TBPKP dan STNK akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Aplikasi tersebut sebenarnya sangat diharapkan di masa pandemi seperti ini. Masyarakat tetap bisa membayar kewajibannya dan tak terkena denda, tanpa harus datang dan berkerumun di kantor Samsat.