Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aplikasi Samolnas Tak Bisa Diakses, Ini Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Online
3 September 2020 8:00 WIB
ADVERTISEMENT
Aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Samsat Online Nasional (Samolnas ) tidak dapat diakses dalam kurun waktu tertentu. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan membayar pajak tahunan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengungkapkan, hal tersebut karena aplikasi dalam proses pengembangan fitur.
"Bahwa saat ini dari Korlantas sedang melakukan pembenahan berupa update fitur, salah satunya terkait masalah pengantaran (bukti pembayaran dan STNK sah usai melakukan pembayaran)," ujar Martinus kepada kumparan, Rabu (2/9).
"Selama ini kan via Pos, nanti akan di-upgrade untuk bisa menggunakan layanan delivery online sehingga memungkinkan pengiriman lebih cepat sampai ke masyarakat," lanjutnya.
Martinus juga menerangkan, selama ini kendala Samolnas ada pada proses akhir, berupa distribusi TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) maupun STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang cenderung memakan waktu lama.
Dalam ketentuannya, proses pengiriman kedua dokumen tersebut paling lama memakan waktu tiga hari dari Samsat, namun nyatanya ada yang belum menerimanya lebih dari seminggu.
ADVERTISEMENT
"Makanya hal itu yang sedang kami benahi, kadang-kadang karena alamat tidak sesuai sehingga oleh Pos tidak sampai dan kembali lagi, sehingga kami dari Korlantas memikirkan hal tersebut untuk bisa digunakan delivery online," pungkasnya.
Bayar pajak online tanpa lewat Samolnas
Namun Martinus belum mengetahui pasti kapan aplikasi Samolnas dengan pembaruannya dapat digunakan kembali. Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak bayar pajak kendaraan setahun sekali, selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, bisa manfaatkan layanan lainnya.
Seperti melalui Samling (Samsat Keliling ), Gerai Samsat, kantor kecamatan (di DKI Jakarta), minimarket tertentu, Samsat Drive Thru, atau kantor Pos. Bisa juga melalui platform digital lainnya seperti marketplace dan aplikasi terpilih.
"Di luar Samolnas, bisa manfaatkan aplikasi regional seperti wilayah Banten dengan aplikasi Sambat, Jawa Barat dengan Sambara, dan daerah lainnya, sehingga layanan online itu tetap bisa diproses," tuntas Martinus.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona