Aplikasi Samolnas Tak Bisa Diakses, Sistem dalam Masa Pemeliharaan

2 September 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Samolnas Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Samolnas Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas mengalami kendala. Tak sedikit pembaca kumparan yang mengeluhkan tak bisa mengakses aplikasi tersebut, ada yang mengatakan sejak Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Benar saja, saat kumparan menelusurinya pada tahap pendaftaran dan selesai mengisi formulir, kemudian muncul informasi yang menyatakan sistem dalam proses pemeliharaan.
Aplikasi Samolnas yang sedang terkendala teknis. Foto: dok. Istimewa
Selanjutnya dalam keterangan yang sama berisi anjuran proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat dilaksanakan di kantor Samsat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono membenarkan hal tersebut. "Lagi gangguan, masih diperbaiki," jelas Istiono melalui pesan singkat kepada kumparan, Rabu (2/9).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau Pelabuhan Merak, Banten. Foto: Dok Polri
Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan proses pemeliharaan rampung dikerjakan. "Saya cek dulu," singkatnya.

Bayar pajak kendaraan lebih mudah dan cepat lewat Samolnas

Aplikasi Samolnas merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
SAMOLNAS Foto: dok. Istimewa
Fungsinya mempermudah proses pembayaran dan pengesahan tahunan secara online pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara nasional, melalui aplikasi di smartphone.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Samolnas, masyarakat tak perlu datang lagi ke kantor Samsat untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor. Pemohon atau wajib pajak cukup mendaftar lalu ikuti perintah pengisian formulir untuk melanjutkan pembayaran.
Bukti STNK elektronik di Samolnas Foto: istimewa
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran TBPKP dan STNK dari Samsat yang berwenang.
Daerah hukum pemberlakuan lingkup layanan Samolnas yang dapat diakses mencakup seluruh Samsat di wilayah provinsi di Indonesia. Sistem Samolnas melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona