Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Aplikasi SINAR Resmi Meluncur, Perpanjang SIM Kini Bisa Sambil Rebahan di Rumah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini merupakan realisasi dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi.
Kehadiran aplikasi SINAR ini, diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM dari mana saja.
"Hari ini masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri, kami harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dari mana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone,” jelas Listyo Sigit dalam peluncuran aplikasi SINAR, Selasa (13/4/2021).
Selain bertujuan memudahkan, kehadiran aplikasi SINAR ini juga diharapkan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan di kalangan oknum Kepolisian.
“Salah satunya adalah bagaimana kemudian kami bisa mewujudkan layanan Kepolisian, penegakan hukum yang tegas dan humanis dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang,” sambung Listyo Sigit.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk aplikasi SINAR, saat ini berada di dalam aplikasi utama milik Korlantas, yakni Digital Korlantas Polri. Sehingga, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, dapat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, dan menyusul di App Store yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.
Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI. Bila seluruh tahapan telah dilakukan, maka pemohon mendapatkan SIM tersebut dengan 3 cara, mengambil sendiri di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.
ADVERTISEMENT
***