APPI Ungkap Tren Pembelian Kendaraan Secara Kredit Masih Mendominasi

26 Januari 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dalam kegiatan diskusi bersama dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT) di Jakarta. Foto: Forwot
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dalam kegiatan diskusi bersama dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT) di Jakarta. Foto: Forwot
ADVERTISEMENT
Skema pembelian kendaraan secara kredit pada tahun ini diperkirakan masih mendominasi dibandingkan dengan pembelian kendaraan secara tunai.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto di sela-sela acara diskusi Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Menurut Suwandi, tahun 2025 kondisi di sektor ekonomi khususnya otomotif bakal menemui banyak tantangan. Mulai dari Opsen pajak hingga Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.
“Nah dengan demikian menurut saya kalau pembelian kendaraan, memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada cash,” ujar Suwandi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Banyaknya pajak yang dibebankan kepada konsumen bisa berimbas kepada lesunya industri otomotif di tahun ini. Bahkan, Suwandi bilang bila tidak ditangani bisa berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah yang besar.
“Nah kalau tetap terjadi, penjualan mobil tinggal 700 ribu, tapi kalau tidak, minimal bisa terjadi PHK besar-besaran juga di Indonesia, terutama vendor-vendornya kan kasihan banyak UMKM,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Suwandi juga mengapresiasi pemerintah karena pada akhirnya beberapa daerah sudah memberikan insentif atau melakukan penundaan terhadap Opsen pajak. Beberapa daerah memberikan insentif dengan kurun waktu yang berbeda mulai dari tiga bulan hingga satu tahun.
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
“Tapi si gubernur mengatakan untuk tahun 2025 ini yang X itu saya kasih insentif sebesar X juga, jadi artinya tidak akan ada kenaikan kan sebenarnya, tapi insentif namanya yang ada menerapkannya 3 bulan, 6 bulan, ada yang setahun,” pungkasnya.
Namun Suwandi juga menjabarkan, ketika ada peraturan baru tentang riwayat kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut menjadi kendala dan kesulitan bagi masyarakat yang memiliki rekam jejak secara negatif atau pernah menunggak pasti akan mengalami kesulitan ketika mengajukan kredit.
ADVERTISEMENT
“Sehingga dulu kalau 70-80 persen kita bisa terima dan kita setujuin, memang hari ini tinggal 60 persen. Nah sisanya kalau dia nggak bisa atau mampu beli, dia sementara harus bersihkan dia punya nama terlebih dahulu,” katanya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Suwandi menyarankan, bila masyarakat memiliki tunggakan atau catatan buruk di salah satu perusahaan pembiayaan, ada baiknya segera melunasi dan meminta pemutihan atau pembersihan namanya.
“Memang ada beberapa cara, dia datang ke tempat kreditnya yang lama, dia melakukan negosiasi untuk pelunasan, sehingga SLIK-nya itu nanti ke depan menjadi baik lagi,” tuntasnya.