Aptrindo Klaim 90 Persen Pengusaha Truk Patuh Dimensi, Over Load Masih Jadi Soal

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penanganan kendaraan angkutan barang menuntut pemetaan masalah secara terpisah antara ukuran dan muatan. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai perlunya pemisahan secara jelas antara pelanggaran over dimension (dimensi berlebih) dan over loading (muatan berlebih).

Untuk kategori over dimension, sekitar 90 persen pengusaha truk diklaim telah mematuhi aturan baku. Pengetatan aturan di industri karoseri serta mekanisme penerbitan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) oleh Kemenhub jadi kunci penting.

"Kalau kita berbicara over dimension narasinya ini terkait dengan kendaraan yang secara ukuran melanggar aturan (regulasi) ya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo dihubungi Jumat, (21/8/2026).

Berbeda dengan dimensi fisik armada, persoalan over loading masih menjadi pekerjaan rumah besar yang rumit diselesaikan. Permintaan muatan melampaui kapasitas teknis kendaraan diakui masih marak dipersyaratkan oleh pemilik barang, termasuk pada sektor proyek infrastruktur.

Aktivitas pabrik industri karoseri PT Metalindo Teknik Utama (MTU) di Karawang, Jawa Barat. Foto: Sena Pratama/kumparan

"Lain cerita terkait over loading yang masih jadi teka-teki. Karena dari sisi kita contohnya pabrikan-pabrikan atau stakeholder BUMN, itu pun mereka masih menggunakan over loading," bebernya.

"Pembangunan jalan raya itu menggunakan dump truck (dengan muatan lebih), itu saja pemerintah kewalahan untuk menertibkan. Kalau dirunut lagi, Kementerian Perhubungan itu tidak bisa berjalan sendiri, harus semuanya kita kerja sama," imbuh Agus.

Agus menambahkan, sejatinya asosiasi telah lama melakukan sosialisasi terkait kebijakan ODOL (Over Dimension Over Load) kepada anggota. Diakuinya, mayoritas pengusaha telah berkomitmen menjalankan kepatuhan terkait aturan muatan tersebut.

"Kami sudah edukasi kepada anggota, teman-teman juga sudah mulai paham. Tetapi kita juga dihadapkan dengan situasi beban masing-masing ya. Kita hanya sebatas mengimbau, terkait patuh atau tidak itu diserahkan kepada masing-masing," pungkasnya.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke IIMS 2026. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Sebelumnya, kebijakan zero ODOL yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027 dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

Menurutnya persoalan ODOL merupakan isu serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan infrastruktur nasional, sebagai urat nadi perekonomian, serta mewujudkan sistem logistok yang lebih tertib.

"Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa," terang AHY dalam keterangan resmi Februari 2026 lalu.

instagram embed

“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambahnya.