Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ya, tidak dipungkiri saat ini masih banyak pengemudi atau penumpang mobil yang membuang sampahnya ke jalanan. Entah itu hanya sekadar puntung rokok, bungkus permen, atau bahkan sampah besar lainnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perilaku tersebut dilarang dan dianggap melanggar hukum.
Berikut bunyi aturan dan larangan yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 126 poin h.
Setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.
Bagi pengguna mobil yang tetap nekat melakukan tindakan itu, tentu saja sudah ada sanksi yang menanti. Adapun sanksi tindakan tersebut, tertuang pada pasal 130 poin C. Berikut bunyinya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tak hanya DKI Jakarta, beberapa daerah lain juga pernah mengeluarkan aturan Perda serupa, yakni larangan membuang sampah dari kendaraan ke jalanan.
Pada awal 2019 lalu misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga mengeluarkan aturan terkait kewajiban penyediaan tempat sampah di dalam kendaraan bagi setiap kendaraan roda empat atau lebih yang masuk ke kota Bandung.
Adanya aturan itu, juga ditunjukkan untuk menekan kebiasaan masyarakat yang sering membuang sampah dari dalam kendaraan ke jalanan.
Aturan penyediaan tempat sampah di dalam kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 pasal 51 ayat 1 poin b, tentang Pengelolaan Sampah. Berikut bunyinya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa, tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Menjadi penyebab kecelakaan
Selain aturan-aturan Perda di setiap daerah, sebenarnya larangan dan denda bagi setiap pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraan juga di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, dijelaskan bahwa segala perilaku yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas, maka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Ya, dalam hal ini perilaku membuang sampah sembarangan ke luar kendaraan juga termasuk dalam hal tindakan yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah).
Nah, jadi buat Anda yang hendak berpergian dengan mobil pribadi jangan lupa sedia tempat sampah dan jangan buang sampah sembarangan lagi ya ke jalanan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )