Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Asal Modifikasi Lampu Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
18 April 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Salah satu modifikasi yang paling mudah dilakukan adalah dengan mendandani lampu bagian belakang. Kini banyak rumah aksesori yang menyediakan jasa atau produk untuk mempercantik bagian buritan kendaraan ini.
ADVERTISEMENT
Namun, tak jarang sebagian pemilik kendaraan terlalu berlebihan memodifikasi lampu belakangnya dengan cara misalnya menggunakan lampu berwarna putih atau terlalu silau. Ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tidak salah bila pemilik kendaraan ingin tampil beda. Tetapi, tetap harus ikut panduan aturan yang berlaku.
"Tampilan yang berbeda terkadang hanya ingin memuaskan hasrat modifikasi semata, tapi kadang-kadang menyimpang jauh dari standar pabrikan. Tidak sadar kalau modifikasinya mengganggu orang lain dan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto kepada kumparan, Selasa (16/4/2024).
Budiyanto menerangkan, aturan soal pengaturan lampu belakang kendaraan ini sudah tertuang di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 58, berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Contohnya, bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan," jelas Budiyanto.
Ada juga, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 23 yang berbunyi:
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
ADVERTISEMENT
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Kemudian Budiyanto menambahkan, pada Pasal 106 dijelaskan yaitu dilarang memasang lampu yang spesifik pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan yang menyinarkan,
ADVERTISEMENT
a. cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat isyarat peringatan bahaya
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna hitam ke arah belakang kecuali lampu mundur.
"Pelanggaran terhadap pemasangan kelengkapan kendaraan bermotor yang mengganggu keselamatan berlalu lintas diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 279 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
***
Live Update