Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang dilakukan pada Selasa (14/7) mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas kasus dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, mendukung penyelesaian secara tuntas dan transparan, dugaan praktik monopoli tersebut, melalui persidangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh KPPU. Karena langkah tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (27/7).
Keluhan anggota PERDIPPI
Keluhan-keluhan yang disampaikan pelapor tersebut, terus dipelajari dan diselidiki untuk dicari penyelesaiannya. Seperti dua di antaranya adalah pelumas merek STP dan Repsol.
ADVERTISEMENT
"Praktik-praktik menutup jaringan secara eksklusif itu sangat tidak sehat," ungkap Christian, perwakilan dari pelumas STP Indonesia.
Sementara, Sukabumi Trading Company (STC) Distributor Repsol Oil di Indonesia, merasakan market-nya terkikis oleh pola garansi yang diberlakukan oleh APM sepeda motor merek Honda tersebut.
Repsol mengaku dengan dikuasainya genuine oil di masa garansi kendaraan, berdampak kepada persepsi (mind) konsumen. Sehingga aftermarket juga dikuasai oleh merek yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi jaringan AHASS, dan semua bengkel otomotif,” ujar perwakilan STC, Kong Mau Sentosa.
Sebelumnya saat dikonfirmasi kumparan mengenai dugaan kasus ini, pihak AHM belum mau berkomentar banyak.
"Kami akan pelajari dan menunggu hasil proses pemeriksaan pendahuluan di KPPU nanti," ucap General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin kepada kumparan, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT