Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Asuransi Tanggung Kendaraan yang Rusak Akibat Gempa, Ini Syaratnya
6 Agustus 2018 8:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari berbagai informasi serta foto yang banyak beredar terlihat dengan jelas beberapa bangunan dan moda transportasi terdampak. Pada beberapa kasus bahkan gempa menyebabkan mobil ataupun motor benar-benar ringsek.
Bagi pemilik kendaraan yang terdampak gempa, setelah memastikan diri dalam kondisi aman, ada baiknya memeriksa kembali polis asuransi kendaraannya sebelum mengajukan klaim ke pihak asuransi.
"Pastikan terlebih dahulu, dia punya perluasan jaminan dalam bencana alam atau tidak? Karena itu biasanya opsional" ujar Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi kumparanOTO, Minggu (8/5).
Menurut dia, asuransi untuk kendaraan yang banyak beredar saat ini adalah total loss only (TLO) ataupun comprehensive yang belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia' Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dia menerangkan kalau sudah diperiksa dan ternyata polis asuransi sudah dipastikan meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi call center asuransi untuk kemudian diarahkan mengisi beberapa form pengajuan.
Mengingat mayotitas kendaraan yang terdampak gempa mengalami kerusakan total, alangkah baiknya tertanggung (pemilik kendaraan) mempersiapkan dokumen-dokumen seperti kronolgis kejadian, polis beserta sertifikat dan endorsement jika ada, STNK, BPKB, kopi SIM, dan KTP.
Kendaraan Kredit
Pemilik kendaraan nantinya akan mendapat sejumlah uang ganti rugi dari asuransi yang sesuai dengan harga pertanggungan. Menariknya Iwan menjelaskan kalau hal ini juga berlaku bagi kendaraan yang masa cicilannya masih berjalan.
"Cicilan kan ada asuransinya juga. Kalau ada perluasan tetap diganti. Asuransi akan beri penggantian ke kreditur, jadi nanti sisa angsuran dipotong dari penggantian itu," terang Iwan.
Sederhanya jika memang kendaraan disasuransikan dengan perluasan terhadap bencana, sekalipun itu masih dalam masa kredit akan tetap mendapatkan uang ganti sejumlah harga pertanggungan setelah dikurangi dengan sisa angsuran. Meskipun menurut Iwan ini hanyalah gambaran umum dan pada akhirnya bergantung pada perjanjian dengan leasing.
ADVERTISEMENT