Aturan dan Sanksi Parkir Kendaraan di Depan Rumah

6 November 2019 15:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang terparkir di trotoar, di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang terparkir di trotoar, di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Memarkir kendaraan di depan rumah dan menghambat arus kendaraan lain mungkin lumrah dilakukan orang Indonesia, mungkin termasuk Anda.
ADVERTISEMENT
Sebuah foto yang memperlihatkan sebuah SUV --yang kemudian diketahui milik personil grup ‘Duo Semangka’, Clara Gopa-- menjadi viral. Apalagi, area jalan umum itu separuhnya dipasangi kanopi.
Di luar kasus yang menimpa Clara Gopa, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menegaskan bahwa jalan umum tidak dapat difungsikan sebagai tempat parkir oleh siapa pun.
“Jadi jalan itu kan digunakan untuk pengguna jalan, kalau ternyata pengguna jalan itu terganggu oleh perbuatan orang lain maka itu ada pidana yang diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Fahri saat dihubungi kumparan.
Aturan yang dimaksud Fahri dalam UU No. 22 Tahun 2009 tersebut adalah pasal 275 ayat 1 yang bunyinya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut Fahri, kendaraan pribadi, baik itu roda dua maupun empat, seharusnya diparkir di tempat yang telah disediakan. Seperti di garasi atau di tempat parkir umum.
“Kalau tidak punya garasi, pemilik kendaraan bisa memarkir tempat parkir yang disewakan atau yang sudah disiapkan lingkungan tempat tinggalnya. Tapi kalau parkirnya di jalanan, apalagi kalau jalannya gang sempit, nah itu dapat menghambat pengguna jalan dan pejalan kaki,” katanya.
ADVERTISEMENT

Bisa diperkarakan secara perdata

Selain melanggar aturan lalu lintas, memarkir mobil di pinggir jalan juga dapat diperkarakan secara perdata jika terbukti melanggar hukum dan merugikan orang lain.
“Secara perdata bisa (digugat) yaitu perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPPerdata, perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian,” ujar Minola Sebayang, yang berprofesi sebagai pengacara.
Faisal Farhan, yang juga berprofesi sebagai pengacara menambahkan, bila warga merasakan keberatan dan menimbulkan kerugian akibat mobil yang diparkir di depan rumah, mereka bisa menempuh jalur class action (gugatan perwakilan kelompok).
“Ketika warga lingkungan setempat merasa kepentingan umumnya merasa terhalangi oleh (kendaraan) yang parkir tersebut, maka mereka bisa mengajukan gugatan class action dengan mengumpulkan warga-warga yang merasa dirugikan dengan parkiran tersebut dengan gugatan perbuatan melawan hukum karena ada aturan yang dilanggar,” beber Farhan.
ADVERTISEMENT