Aturan Jalan Tol di Dubai: Melaju Kurang dari 120 Km/jam Kena Tilang

31 Mei 2023 6:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jalan tol di Dubai, Uni Emirat Arab. Foto: Gulf Business
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan tol di Dubai, Uni Emirat Arab. Foto: Gulf Business
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batas kecepatan minimum di jalan tol biasanya di bawah 100 km/jam, contoh di Indonesia yang umumnya minimal 60 km/jam. Namun, beda dengan Dubai yang justru punya aturan batas kecepatan minimum yakni 120 km/jam.
ADVERTISEMENT
Nah, aturan tersebut baru diberlakukan kepolisian Abu Dhabi untuk ruas jalan tol Sheikh Mohammed bin Rashid pada 1 April lalu dan mulai bulan Mei akan dikenakan denda 400 Dirham atau setara dengan Rp 1,6 juta bagi yang melanggar, melansir Gulf Business.
Ruas tol yang dimaksud memiliki empat lajur, setiap lajurnya memiliki batas kecepatan maksimal sampai 140 km/jam. Untuk batas minimum kecepatan 120 km/jam hanya diberlakukan pada dua lajur dari sebelah kiri.
Sebagai gambaran, dua lajur dari sebelah kiri mirip seperti dua lajur dari sebelah kanan ruas jalan tol di Indonesia. Artinya, lajur tersebut khusus untuk kendaraan yang lebih cepat atau untuk mendahului.
Ilustrasi batas kecepatan di jalan tol Dubai, Uni Emirat Arab. Foto: Twitter/@ADPoliceHQ
“Penerapan batas kecepatan minimum bertujuan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Ini akan memaksa kendaraan yang berjalan lebih lambat untuk menggunakan lajur yang tepat,” ujar Direktur Operasi Pusat Mayor Jenderal Ahmed Saif bin Zaytoun Al Muhairi.
ADVERTISEMENT
Penerapan aturan tersebut juga sejalan dengan kerja sama lalu lintas yang dilakukan negara-negara Arab teluk belum lama ini, gunanya agar pengemudi dapat bertanggung jawab ketika melanggar aturan kecepatan di ruas jalan negara-negara tersebut.
Selain aturan batas minimum kecepatan, otoritas setempat juga melakukan beberapa inisiatif untuk meningkatkan angka keselamatan lalu lintas seperti peringatan dini melanggar aturan melalui pesan singkat atau SMS.
Menurut Anda apakah batas kecepatan serupa dapat diterapkan di ruas-ruas tol Indonesia?
***