Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beleid ini diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 16 Juni dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengkonfirmasi, ini bisa membuka jalan untuk era kendaraan listrik di Indonesia.
"Pasti, ini turunan dari perpres percepatan kendaraan listrik. Uji tipenya di balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor di Bekasi," ucapnya kepada kumparan, Kamis (16/7).
Terkait dengan fasilitas uji tipenya sendiri, tercantum di dalam pasal 36, Unit Pelaksana Uji Tipe diberi waktu paling lama 2 tahun untuk menyediakan fasilitas pengujian, terhitung sejak beleid ini berlaku.
Sebelumnya aturan uji tipe kendaraan listrik hanya diatur beberapa pasal, pada Permenhub 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada 24 April 2018.
ADVERTISEMENT
Pada aturan yang baru ini, selain pengujian teknis dan laik jalan, ada tambahan komponen yang diuji, seperti akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen --pasal 2 ayat 4.
Sementara di dalam Permenhub 33/2018 yang lalu, hanya sebatas akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik saja --pasal 23 ayat 1.
Suara kendaraan listrik
Terkait isu suara kendaraan listrik sendiri, tertulis pada pasal 32 ayat 6, tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.
Ini melengkapi kebijakan sebelumnya Permenhub 33/2018, yang belum mencantumkan batas maksimal tingkat kebisingan suara.
Berikut isi pasal 23 Permenhub 33/2018 soal suara, ayat 3-6.
ADVERTISEMENT
3. Kendaraan bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
4. Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
5. Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. Pada kecepatan 10 km/jam minimum 50 desibel
b. Pada kecepatan 20 km/jam minimum 65 desibel
c. Mundur minimum 47 desibel
6. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:
a. Hewan
b. Sirene
c. Klakson
d. Musik
ADVERTISEMENT