Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Awas, Modif Klakson Motor Pakai Aftermarket Bisa Gugurkan Garansi
3 Juni 2021 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya pemilik sepeda motor akan mengganti klakson jenis aftermarket, alasannya karena suara yang dihasilkan lebih keras dan bervariasi.
Namun dijelaskan oleh Senior Technical Advisor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Slamet Kasianom, mengganti klakson dengan spesifikasi yang tidak dianjurkan bisa menggugurkan garansi sepeda motor .
"Ketika ganti klakson (aftermarket) satuan watt akan berbeda dengan tipe standar. Bisa jadi over watt, karena akan mengganggu suplai listrik aki, merembet ke mesin, pengapian bermasalah, dan itu bisa riskan sebenarnya," kata Slamet kepada kumparan, Jumat (28/5).
Sebab, pada umumnya klakson aftermarket memiliki suara yang lebih keras dan otomatis membutuhkan power listrik yang lebih besar.
"Makanya kalau masih dalam masa garansi sebaiknya tidak boleh diubah-ubah, pakai saja yang standar pabrik. Karena ini terkait dengan garansi (kelistrikan)," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Jika sudah lepas masa garansi
Sementara jika sudah lepas masa garansi, pemilik dibolehkan untuk mengganti klakson model aftermarket. Namun harus tetap mengikuti standar keamanan yang berlaku, misalnya harus pakai relay dan perhatikan watt klakson.
"Biasanya jika ingin ganti klakson yang power-nya lebih besar harus diikuti dengan pemasangan relay. Selama pakai relay, suplai listrik akan aman dan tidak bikin aki cepat drop," pungkasnya.
Saran Slamet pilih dan gunakan relay warna transparan, tujuannya ketika relay mengalami kerusakan akan mudah dilihat dan diawasi apakah ada malfungsi atau tidak.